Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak.
"Kulit-kulit tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi. Petugas mengamankan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Minggu.
Ia mengatakan pengungkapan penyelundupan bermula pada Sabtu (16/11) siang sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam dua box kardus.
"Saat diperiksa barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina," katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa paket berisi kulit hewan tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.
"Tentunya, saya sangat mengapresiasi sinergi yang terus kita bangun bersama untuk menjaga keanekaragaman hayati. Penggagalan penyelundupan kulit ular dan biawak ini dapat terungkap berkat sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. Tim KSKP yang menemukan pertama kali kulit ular dan biawak yang tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, segera berkoordinasi dengan petugas karantina untuk tindak lanjut," kata dia.
Ia menerangkan, penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas.
"Praktik perdagangan ilegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat. Masyarakat diharapkan juga ikut turut andil untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan ilegal satwa maupun produk turunannya untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas gagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak di Bakauheni
"Kulit-kulit tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi. Petugas mengamankan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Minggu.
Ia mengatakan pengungkapan penyelundupan bermula pada Sabtu (16/11) siang sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam dua box kardus.
"Saat diperiksa barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina," katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa paket berisi kulit hewan tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.
"Tentunya, saya sangat mengapresiasi sinergi yang terus kita bangun bersama untuk menjaga keanekaragaman hayati. Penggagalan penyelundupan kulit ular dan biawak ini dapat terungkap berkat sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. Tim KSKP yang menemukan pertama kali kulit ular dan biawak yang tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, segera berkoordinasi dengan petugas karantina untuk tindak lanjut," kata dia.
Ia menerangkan, penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas.
"Praktik perdagangan ilegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat. Masyarakat diharapkan juga ikut turut andil untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan ilegal satwa maupun produk turunannya untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas gagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak di Bakauheni