Lampung Selatan (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Chandran Lestyono bersama dengan pejabat struktural memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh pegawai lapas setempat, di Aula Lapas Kalianda, Jumat

Kalapas Kalianda memaparkan, bahwa dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan, pedoman pelaksanaan tugas wajib dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Kita ada beberapa peraturan yang menjadi petunjuk dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Kalapas.

Semua aturan itu juga, lanjutnya, sebagian besar dikodifikasikan untuk melaksanakan deteksi dini, sehingga semua aturan wajib dipedomani dan dipahami.

Di sisi lain, ia menekankan petugas pengamanan Lapas dilarang untuk melakukan praktik pungli kepada warga binaan pemasyarakatan maupun keluarga warga binaan.

“Ayo, kita semua berkomitmen untuk tidak melakukan praktik pungli kepada siapapun, warga binaan, maupun masyarakat di luar. Segala praktik pungli saya haramkan,” tegasnya.

Kalapas juga memberikan arahan sesuai dengan poin akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan.

"Sesuai dengan poin akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mari kita laksanakan ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan guna membangun produktifitas warga binaan yang lebih bermanfaat," tutup Kalapas Kalianda. 

Baca juga: Panen madu, Kalapas Kalianda bagikan 170 botol madu kepada petugas Lapas

Baca juga: Kemenkumham Lampung akan tindak tegas oknum Lapas Kalianda yang lakukan pungli

Baca juga: Lapas Kalianda skrining HIV/AIDS dan sifilis tahanan baru
 

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024