Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin segera menunjuk instansi ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang bertanggung jawab sementara atas pelaksanaan program makan bergizi gratis di provinsi tersebut.
 
"Teknis pelaksanaan program makan bergizi gratis ini dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, dan sudah ada badan yang bertanggung jawab menangani yakni Badan Gizi Nasional yang dibantu kementerian lainnya," ujar Samsudin di Bandarlampung, Rabu.
 
Ia mengatakan dalam mempersiapkan pelaksanaan program makan bergizi gratis di Provinsi Lampung, ia akan menunjuk instansi ataupun organisasi perangkat daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penanggung jawab sementara program makan bergizi gratis tersebut.
 
"Secara nomenklatur memang belum sampai ke tingkat provinsi, oleh karena itu sebagai antisipasi akan ditunjuk siapa yang bertanggung jawab sementara untuk menangani program ini sampai nomenklatur instansi dikeluarkan di tingkat pemerintah provinsi," katanya.
 
Dia melanjutkan untuk sementara waktu dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis tersebut akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah ataupun instansi yang ada, agar segera dapat dilakukan proses perancangan pelaksanaan di daerah.
 
"Sebelum dimulai sejak sekarang harus dirancang dahulu, sampai nanti ada dinas ataupun badan yang menangani gizi ini. Pemerintah kabupaten dan kota juga harus merancang pelaksanaan, sebab ini harus ada pedoman untuk persiapan pelaksanaan program," ucap dia.
 
Ia mengatakan agar program makan bergizi gratis dapat terlaksana dengan baik di Provinsi Lampung, maka Pemerintah Provinsi Lampung berencana untuk mengundang Badan Gizi Nasional untuk menjelaskan teknis pelaksanaan program makan bergizi gratis.
 
"Secara teknis nanti akan kita undang Badan Gizi Nasional sebagai pembicara untuk menjelaskan dengan baik cara pelaksanaan dan teknis tentang program makan bergizi gratis agar bisa terlaksana dengan baik di Provinsi Lampung," katanya.*

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024