Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai layanan "Lapor Mas Wapres" merupakan akses cepat bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ke pemerintah melalui Istana Wakil Presiden maupun pesan WhatsApp agar segera ditindaklanjuti.
"Saya melihatnya bahwa ini adalah bagian daripada cara Istana membuat masyarakat mudah menyampaikan aspirasinya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Istana dan ini merupakan bagian daripada jalan tol aspirasi," kata Ujang saat dihubungi ANTARA dari Malang, Jawa Timur, Senin.
Ujang mengatakan bahwa layanan ini juga menghapus jarak antara pemerintah dan masyarakat sehingga publik tidak mengalami kesulitan dalam penyampaian kritik ataupun saran.
"Yang lainnya juga mungkin adalah ingin memastikan publik atau warga tidak kesulitan untuk memberikan masukan, kritikan, saran, dan lain sebagainya atau aspirasi agar kira-kira tidak ada jarak walaupun memang jaraknya ada," ujarnya.
Di lain sisi, Ujang mengungkapkan bahwa layanan seperti ini merupakan cara umum yang sudah banyak dilakukan kepala daerah di Indonesia.
Sistem ini juga pernah ada pada era Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Diketahui bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pun pernah membuka layanan laporan terbuka. Saat itu layanan tersebut dinamakan "Lapor Mas Wali".
Mulai hari ini, Senin (11/11), Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka posko layanan aduan masyarakat.
Layanan Gibran dinamai "Lapor Mas Wapres". Melalui layanan ini, masyarakat bisa membuat laporan kepada Gibran melalui dua cara.
Pertama, masyarakat bisa langsung datang ke Istana Wapres di Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat. Layanan dibuka pada hari Senin—Jumat pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Cara kedua, masyarakat bisa membuat laporan ke nomor WhatsApp 08111 704 2207.
"Saya melihatnya bahwa ini adalah bagian daripada cara Istana membuat masyarakat mudah menyampaikan aspirasinya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Istana dan ini merupakan bagian daripada jalan tol aspirasi," kata Ujang saat dihubungi ANTARA dari Malang, Jawa Timur, Senin.
Ujang mengatakan bahwa layanan ini juga menghapus jarak antara pemerintah dan masyarakat sehingga publik tidak mengalami kesulitan dalam penyampaian kritik ataupun saran.
"Yang lainnya juga mungkin adalah ingin memastikan publik atau warga tidak kesulitan untuk memberikan masukan, kritikan, saran, dan lain sebagainya atau aspirasi agar kira-kira tidak ada jarak walaupun memang jaraknya ada," ujarnya.
Di lain sisi, Ujang mengungkapkan bahwa layanan seperti ini merupakan cara umum yang sudah banyak dilakukan kepala daerah di Indonesia.
Sistem ini juga pernah ada pada era Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Diketahui bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pun pernah membuka layanan laporan terbuka. Saat itu layanan tersebut dinamakan "Lapor Mas Wali".
Mulai hari ini, Senin (11/11), Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka posko layanan aduan masyarakat.
Layanan Gibran dinamai "Lapor Mas Wapres". Melalui layanan ini, masyarakat bisa membuat laporan kepada Gibran melalui dua cara.
Pertama, masyarakat bisa langsung datang ke Istana Wapres di Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat. Layanan dibuka pada hari Senin—Jumat pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Cara kedua, masyarakat bisa membuat laporan ke nomor WhatsApp 08111 704 2207.