Tanjungpinang (ANTARA) - Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp175 juta dari operasi gempur rokok ilegal di sepanjang bulan Oktober 2024.

"Gempur rokok ilegal sebagai bagian dari upaya intensif kami untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal," kata Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, Rabu.

Tri menyebut kegiatan gempur rokok ilegal periode Oktober 2024 dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah, termasuk Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan daerah sekitarnya dalam rangka mengurangi peredaran rokok ilegal.

Pada periode operasi pasar kali ini, kata dia, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan terhadap 112.000 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp248 juta.

"Atas penindakan barang tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp175.589.003," ungkapnya.

Tri melanjutkan bahwa Bea Cukai Tanjungpinang tidak hanya meningkatkan patroli dan inspeksi di berbagai titik strategis, tetapi juga melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun hukum.

Dengan keterlibatan aktif berbagai pihak, diharapkan upaya ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal secara signifikan dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

Ia menegaskan upaya preventif dalam pemberantasan rokok ilegal harus tetap dilakukan dan ditingkatkan guna mengurangi dampak negatif dari rokok serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Pulau Bintan," demikian Tri.




 

Pewarta : Ogen
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024