Bandarlampung (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengharapkan pemerintahan baru dapat menuntaskan kasus korupsi yang tertunda, termasuk kasus Payment Gateway Kemenkumham yang mangkrak hampir selama 10 tahun.
"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujarnya dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Sabtu.
Fickar juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti atau ada indikasi bukti melakukan korupsi harus diproses hukum, terutama kasus prioritas yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan merugikan keuangan negara.
Salah satu kasus tersebut adalah kasus Payment Gateway Kemenkumham yang kembali mencuat usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Oleh karena itu, Fickar menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.
"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.
Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dipanggil KPK
Baca juga: Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi dalam retret Magelang
"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujarnya dalam pernyataan diterima di Bandarlampung, Sabtu.
Fickar juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti atau ada indikasi bukti melakukan korupsi harus diproses hukum, terutama kasus prioritas yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan merugikan keuangan negara.
Salah satu kasus tersebut adalah kasus Payment Gateway Kemenkumham yang kembali mencuat usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Oleh karena itu, Fickar menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.
"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.
Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dipanggil KPK
Baca juga: Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi dalam retret Magelang