Lampung Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat, Provinsi Lampung, melepas sebanyak 35 orang calon jamaah umrah gelombang dua di Islamik Center Sekuting Terpadu, Pekon (Desa) Watas, Kecamatan Balik Bukit, Jumat.

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Nukman saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat, mengatakan sebanyak 35 jamaah umrah gelombang dua itu diminta untuk lebih fokus dalam beribadah di Tanah Suci.

"35 jamaah umrah terdiri atas 12 orang jamaah mandiri (biaya pribadi) dan 23 jamaah yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memiliki program unggulan Peningkatan Iman dan Taqwa salah satunya memberikan umrah secara gratis yang menyasar kepada tokoh agama, tokoh adat, marbot masjid dan masyarakat berprestasi.

"35 jamaah umrah asal Kabupaten Lampung Barat akan menjalani ibadah umrah selama 10 hari terhitung dari tanggal keberangkatan 25 Oktober 2024," katanya.

Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada 35 jamaah umrah agar menguatkan tekat dan niat dalam menjalani ibadah di tanah suci Mekkah.

"Niatkan dalam hati berangkat umrah ini karena Allah SWT. manfaatkan untuk fokus beribadah jangan ada pikiran yang lain-lain dulu," ujarnya.

Nukman juga meminta jamaah umrah agar selalu menjaga kekompakan, kebersamaan dan kekeluargaan dalam menjalankan ibadah di Mekkah.

"Tidak ada lagi jamaah yang berasal dari Kecamatan Balik Bukit, Sukau atau Lumbok Seminung tetapi jamaah berasal dari Kabupaten Lampung Barat, semuanya keluarga. Jadi harus kuatkan rasa kekeluargaan," ujar dia.

Selain itu, ia juga meminta jamaah dapat menjaga nama baik Kabupaten Lampung Barat salah satunya dengan mentaati peraturan.

"Taati apa yang menjadi aturan di tanah suci Mekkah. Atas nama pribadi Perintah Kabupaten Lampung Barat saya mengucapkan selamat jalan kepada jamaah umrah, semoga dalam menjalankan ibadah ini berjalan lancar dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat walafiat," ucapnya.

 


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024