Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Pernyataan itu merupakan tanggapan kepada awak media terkait dengan kemungkinan apakah ayah Ronald Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif Edward Tannur juga terlibat dalam kasus ini.
"Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
"Kami tentu bekerja berdasarkan alat bukti yang saya sampaikan, yaitu alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Yang dinyatakan tadi, sabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Empat tersangka itu adalah ED, HH, dan M selaku hakim yang menjatuhkan vonis tersebut dan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata dia.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Rabu siang. Sementara itu, tersangka LR ditangkap di Jakarta.
Usai pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pengacara LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara itu, pengacara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Pernyataan itu merupakan tanggapan kepada awak media terkait dengan kemungkinan apakah ayah Ronald Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif Edward Tannur juga terlibat dalam kasus ini.
"Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
"Kami tentu bekerja berdasarkan alat bukti yang saya sampaikan, yaitu alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Yang dinyatakan tadi, sabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Empat tersangka itu adalah ED, HH, dan M selaku hakim yang menjatuhkan vonis tersebut dan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata dia.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Rabu siang. Sementara itu, tersangka LR ditangkap di Jakarta.
Usai pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pengacara LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara itu, pengacara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.