Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan guna meningkatkan peran swasta ikut serta membangun daerah.
"Pemprov Provinsi Lampung telah menerbitkan Perda No.5/2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ini menjadi dasar bagi pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha untuk saling berkolaborasi membangun Provinsi Lampung," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan dengan adanya peraturan daerah tersebut juga dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam bekerjasama membangun Provinsi Lampung sesuai skema yang tercantum dalam peraturan perusahaan serta peraturan pemerintah.
"Pemerintah Provinsi Lampung membuka peluang seluas-luasnya kepada dunia usaha untuk menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungannya dalam berbagai bentuk. Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini dapat mendorong sharing benefit dan value kepada komunitas yang dibina, sehingga bisa berkelanjutan," katanya.
Dia mengharapkan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan perusahaan dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan kompetensinya serta kualitas hidup dan perekonomiannya.
"Dengan kualitas lingkungan dan sosial yang baik tentu akan berdampak positif juga kepada perusahaan, dan yang pasti pembangunan daerah akan berjalan dengan baik," ucap dia.
Menurut dia, dengan adanya penerbitan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan mempererat kolaborasi semua pihak.
"Diharapkan akan banyak ide-ide yang dapat digunakan oleh perusahaan juga dalam menyalurkan tanggung jawabnya sesuai visi dari perusahaan masing-masing kepada masyarakat serta lingkungan," cakapnya.*