Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan memanggil tiga kepala desa (kades) yang diduga melanggar netralitas karena mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Lampung Selatan 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, di Kalianda Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.
"Sejauh ini ada tiga kepala desa yang dilaporkan terkait netralitas, semuanya akan kita panggil dan kita tindak lanjuti,"kata dia.
Tidak hanya pemanggilan terhadap oknum kepala desa saja, namun pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang terlibat.
"Terkait dugaan netralitas kepala desa masih dalam proses dan sedang tahapan memanggil dan memintai keterangan pihak-pihak baik pelapor, saksi dan terlapor," katanya.
Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.
"Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang, Kades Ketapang, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang," ujarnya.
Ia menambahkan, menurut aturan, ASN dan kepala desa tidak diperbolehkan hadir saat pasangan calon berkampanye secara tatap muka.
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.
Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.