Bandarlampung (ANTARA) - Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi pelaksanaan program prioritas di sektor pertanian melalui penyaluran belanja barang satuan kerja vertikal di Provinsi Lampung mencapai Rp217 miliar.
"Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan penyaluran belanja barang ke satuan kerja yang ada di Provinsi Lampung pada triwulan II 2024 ini melalui kami. Penyaluran dana ini untuk mendukung pelaksanaan program prioritas di sektor pertanian," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, dana tersebut disalurkan dengan tujuan untuk meningkatkan prasarana pengembangan kawasan pertanian untuk mendukung ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas.
"Pagu dana belanja barang untuk satuan kerja vertikal bidang pertanian di Provinsi Lampung di luar dana transfer ke daerah (TKD) berjumlah Rp217 miliar," ucap dia.
Dia menjelaskan, bila dirinci anggaran belanja barang sebesar Rp217 miliar itu dialokasikan untuk kegiatan edukasi di bidang pertanian sebanyak Rp49 miliar, pengelolaan produksi tanaman serealia atau padi-padian serta tanaman pangan berjumlah Rp2,7 miliar.
"Kemudian untuk kegiatan pembenihan tanaman pangan sebanyak Rp11,1 miliar, penyediaan benih bibit serta peningkatan produksi tanaman pangan Rp900 juta, dan untuk penggilingan serta penyediaan lahan pertanian sebesar Rp155 miliar. Ini semua berasal dari dana APBN untuk unit pertanian di luar dana transfer ke daerah," katanya.
Menurut dia, dalam pelaksanaan program prioritas di sektor pertanian tidak hanya berasal dari APBN melainkan adapula dari dana transfer ke daerah, dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan dari dana desa.
"Kegiatan ataupun bantuan terkait dengan program prioritas di sektor pertanian ini berasal dari banyak saluran. Dan memang pada triwulan II 2024 ini realisasi belanja barang yang meningkat 29,77 persen dari tahun per tahun salah satunya di dorong dari adanya realisasi bantuan Kementerian Pertanian untuk peningkatan sektor pertanian di daerah," tambahnya.
Ia mengatakan, dana tersebut disalurkan dengan tujuan untuk meningkatkan prasarana pengembangan kawasan pertanian untuk mendukung ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas.
"Pagu dana belanja barang untuk satuan kerja vertikal bidang pertanian di Provinsi Lampung di luar dana transfer ke daerah (TKD) berjumlah Rp217 miliar," ucap dia.
Dia menjelaskan, bila dirinci anggaran belanja barang sebesar Rp217 miliar itu dialokasikan untuk kegiatan edukasi di bidang pertanian sebanyak Rp49 miliar, pengelolaan produksi tanaman serealia atau padi-padian serta tanaman pangan berjumlah Rp2,7 miliar.
"Kemudian untuk kegiatan pembenihan tanaman pangan sebanyak Rp11,1 miliar, penyediaan benih bibit serta peningkatan produksi tanaman pangan Rp900 juta, dan untuk penggilingan serta penyediaan lahan pertanian sebesar Rp155 miliar. Ini semua berasal dari dana APBN untuk unit pertanian di luar dana transfer ke daerah," katanya.
Menurut dia, dalam pelaksanaan program prioritas di sektor pertanian tidak hanya berasal dari APBN melainkan adapula dari dana transfer ke daerah, dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan dari dana desa.
"Kegiatan ataupun bantuan terkait dengan program prioritas di sektor pertanian ini berasal dari banyak saluran. Dan memang pada triwulan II 2024 ini realisasi belanja barang yang meningkat 29,77 persen dari tahun per tahun salah satunya di dorong dari adanya realisasi bantuan Kementerian Pertanian untuk peningkatan sektor pertanian di daerah," tambahnya.