Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur menegaskan, usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun sehingga diharapkan pihak terkait dapat mematuhi ketentuan itu agar pemakainya terhindar dari risiko kecelakaan.
"Salah satu ketentuannya seperti itu agar mereka terjaga dari risiko kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno di sela sosialisasi keselamatan berkendara dengan sepeda listrik di Trenggalek, Selasa.
Dia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam peraturan itu yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di antaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, "hoverboard", sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.
Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson atau beldan serta kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.
Di samping itu, penggunanya harus memenuhi ketentuan di antaranya, menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu di antaranya permukiman, "car free day", kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar orang tua tidak sembarangan memberikan akses sembarangan kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Ia juga mengaku telah menggiatkan sosialisasi keselamatan berkendara, khususnya dalam hal penggunaan sepeda listrik, di sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMP di daerah itu.
"Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena sebagian besar pengguna sepeda listrik memang kebanyakan usia anak," katanya.
Ia juga mengharapkan agar jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik, maka harus dengan pendampingan orang tua.
"Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi. Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tegaskan usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun
"Salah satu ketentuannya seperti itu agar mereka terjaga dari risiko kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno di sela sosialisasi keselamatan berkendara dengan sepeda listrik di Trenggalek, Selasa.
Dia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam peraturan itu yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di antaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, "hoverboard", sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.
Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson atau beldan serta kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.
Di samping itu, penggunanya harus memenuhi ketentuan di antaranya, menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu di antaranya permukiman, "car free day", kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar orang tua tidak sembarangan memberikan akses sembarangan kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Ia juga mengaku telah menggiatkan sosialisasi keselamatan berkendara, khususnya dalam hal penggunaan sepeda listrik, di sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMP di daerah itu.
"Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena sebagian besar pengguna sepeda listrik memang kebanyakan usia anak," katanya.
Ia juga mengharapkan agar jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik, maka harus dengan pendampingan orang tua.
"Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita lindungi. Namun, ini tidak akan optimal tanpa peran serta dari orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tegaskan usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun