Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan pelaksanaan pengelolaan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara (RTR KPN) dengan baik menjadi salah satu upaya menjaga kedaulatan negara.
 
"Bila membicarakan batas negara berarti kita membahas isu yang sangat strategis, terutama di wilayah Lampung yang berbatasan langsung dengan laut lepas. Kawasan ini termasuk dalam wilayah pertahanan yang harus dijaga," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa kawasan perbatasan negara yang ada di lautan lepas memiliki peran yang sangat krusial dan sama pentingnya dengan kawasan perbatasan yang ada di daratan.
 
"Kedaulatan negara yang berbasis pada pulau-pulau kecil dan garis pantai ini harus dipertahankan melalui penataan ruang yang tepat, sesuai dengan tujuan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara dengan laut lepas di Provinsi Lampung," katanya.
 
Dia menjelaskan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi landasan untuk pembangunan berkelanjutan di masa depan. Terutama dalam mempertahankan kawasan dengan fungsi lingkungan yang lestari dan meningkatkan ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
 
"Mari semua bersinergi dan berkolaborasi dalam mengelola kawasan perbatasan negara khususnya di Provinsi Lampung, melalui penyusunan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara," ucap dia.
 
Menurut dia, pengelolaan tata ruang kawasan perbatasan menjadi salah satu elemen strategis dalam menjaga kedaulatan negara, sehingga harus menjadi perhatian bersama.

"Oleh karena itu, pengelolaan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara (RTR KPN) dengan baik ini perlu terus dilakukan, terutama di Provinsi Lampung," tambahnya.

Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta pengelolaan sertifikat kesehatan perikanan kembali ke daerah

Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta percepat proses pelepasan aset di Way Dadi

Baca juga: Pj Gubernur minta Lampung masuk peringkat 7 PON XXI

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024