Jakarta (ANTARA) - Karyawan CNN Indonesia telah mendirikan serikat pekerja (SP).
SP di lingkungan kerja CNN itu bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), sebagai wadah bagi karyawan perusahaan ini untuk berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi hak-haknya.
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan bahwa keberadaan serikat pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
"Ini pesan penting bahwa serikat pekerja tidak untuk menghancurkan bisnis perusahaan, serikat pekerja ini hadir untuk memperjelas hak-hak pekerja sehingga ini menciptakan iklim perusahaan, terutama di bidang media, yang kondusif," kata Taufiqurrohman dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Sabtu.
Dia juga menekankan bahwa SPCI akan terus mengedepankan komunikasi dengan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pembentukan SPCI adalah sebuah autokritik bagi seluruh pekerja media dalam masalah hak asasi manusia (HAM). Hal ini adalah pengingat bahwa pekerja media kerap tak kenal lelah memperjuangkan HAM, tetapi melupakan penegakan HAM di lingkungan terdekatnya.
"Ini adalah autokritik sebenarnya buat kami, buat perusahaan media, bahwa memperjuangkan HAM, tetapi ternyata kami masih abai pada HAM di perusahaan," ujarnya pula.
SPCI telah resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.
Pencatatan SP ini tertuang dalam Surat Nomor e-0224/KT.03.01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim.
SPCI dibentuk atas kesadaran bahwa karyawan yang bekerja sebagai jurnalis dan pekerja media di CNN Indonesia adalah juga buruh.
Kehadiran SP di CNN Indonesia ini juga melindungi hak-hak pekerja di tengah kondisi industri media massa yang sedang terdisrupsi.
Pembentukan SP merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi negara.
Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat, kata dia, juga dijamin oleh Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
SPCI merupakan SP media pertama yang berdiri di lingkungan Transmedia, unit usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung. Kehadirannya diharapkan bisa menjadi tonggak sejarah dan menjadikannya hubungan industrial yang adil dan seimbang.
Kehadiran SP ini mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, termasuk asosiasi wartawan, sejumlah SP media yang sudah ada, federasi SP, dan Dewan Pers serta kalangan aktivis buruh dan mahasiswa.
Mereka umumnya berharap keberadaan SP dapat memperkuat jaminan adanya pemenuhan hak-hak para pekerja, termasuk pekerja media massa.
Selama ini seringkali menjadi sebuah ironi, para wartawan/jurnalis kerap memberitakan permasalahan di masyarakat untuk mendapatkan perhatian dan solusinya. Namun saat menghadapi masalah dengan perusahaan medianya justru tak bisa berbuat banyak.
Karena itu adanya SP di perusahaan media massa diharapkan dapat menjawab ironi tersebut.
Sejumlah jurnalis di perusahaan media yang belum membentuk SP juga berharap segera terbentuk di perusahaan mereka, dan pembentukannya tidak dihalangi atau dihambat oleh pihak manajemen.
Apalagi dalam kondisi saat ini ketika media massa menghadapi tantangan berat termasuk dalam bisnisnya, keberadaan SP menjadi mitra perusahaan untuk terus melangkah maju mengatasi permasalahan.
SP juga menjadi sarana dialog yang efektif bila timbul permasalahan antara pekerja dengan manajemen perusahaan, sehingga mendapatkan titik temu terbaik yang dapat diterima oleh kedua pihak.
SP juga dapat memberikan saran dan masukan ke pihak manajemen.
Keberadaan SP dijamin oleh undang-undang, dan para pengurus maupun anggotanya seharusnya tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif, intimidasi maupun ancaman dari perusahaan terkait aktivitas di dalam SP tersebut.
SP di lingkungan kerja CNN itu bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), sebagai wadah bagi karyawan perusahaan ini untuk berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi hak-haknya.
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan bahwa keberadaan serikat pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
"Ini pesan penting bahwa serikat pekerja tidak untuk menghancurkan bisnis perusahaan, serikat pekerja ini hadir untuk memperjelas hak-hak pekerja sehingga ini menciptakan iklim perusahaan, terutama di bidang media, yang kondusif," kata Taufiqurrohman dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Sabtu.
Dia juga menekankan bahwa SPCI akan terus mengedepankan komunikasi dengan perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pembentukan SPCI adalah sebuah autokritik bagi seluruh pekerja media dalam masalah hak asasi manusia (HAM). Hal ini adalah pengingat bahwa pekerja media kerap tak kenal lelah memperjuangkan HAM, tetapi melupakan penegakan HAM di lingkungan terdekatnya.
"Ini adalah autokritik sebenarnya buat kami, buat perusahaan media, bahwa memperjuangkan HAM, tetapi ternyata kami masih abai pada HAM di perusahaan," ujarnya pula.
SPCI telah resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.
Pencatatan SP ini tertuang dalam Surat Nomor e-0224/KT.03.01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim.
SPCI dibentuk atas kesadaran bahwa karyawan yang bekerja sebagai jurnalis dan pekerja media di CNN Indonesia adalah juga buruh.
Kehadiran SP di CNN Indonesia ini juga melindungi hak-hak pekerja di tengah kondisi industri media massa yang sedang terdisrupsi.
Pembentukan SP merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi negara.
Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat, kata dia, juga dijamin oleh Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
SPCI merupakan SP media pertama yang berdiri di lingkungan Transmedia, unit usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung. Kehadirannya diharapkan bisa menjadi tonggak sejarah dan menjadikannya hubungan industrial yang adil dan seimbang.
Kehadiran SP ini mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, termasuk asosiasi wartawan, sejumlah SP media yang sudah ada, federasi SP, dan Dewan Pers serta kalangan aktivis buruh dan mahasiswa.
Mereka umumnya berharap keberadaan SP dapat memperkuat jaminan adanya pemenuhan hak-hak para pekerja, termasuk pekerja media massa.
Selama ini seringkali menjadi sebuah ironi, para wartawan/jurnalis kerap memberitakan permasalahan di masyarakat untuk mendapatkan perhatian dan solusinya. Namun saat menghadapi masalah dengan perusahaan medianya justru tak bisa berbuat banyak.
Karena itu adanya SP di perusahaan media massa diharapkan dapat menjawab ironi tersebut.
Sejumlah jurnalis di perusahaan media yang belum membentuk SP juga berharap segera terbentuk di perusahaan mereka, dan pembentukannya tidak dihalangi atau dihambat oleh pihak manajemen.
Apalagi dalam kondisi saat ini ketika media massa menghadapi tantangan berat termasuk dalam bisnisnya, keberadaan SP menjadi mitra perusahaan untuk terus melangkah maju mengatasi permasalahan.
SP juga menjadi sarana dialog yang efektif bila timbul permasalahan antara pekerja dengan manajemen perusahaan, sehingga mendapatkan titik temu terbaik yang dapat diterima oleh kedua pihak.
SP juga dapat memberikan saran dan masukan ke pihak manajemen.
Keberadaan SP dijamin oleh undang-undang, dan para pengurus maupun anggotanya seharusnya tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif, intimidasi maupun ancaman dari perusahaan terkait aktivitas di dalam SP tersebut.