Bandarlampung (ANTARA) - Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP) Provinsi Lampung Christin Septriansyah mengatakan bahwa pelayanan kesehatan hewan telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp110,8 juta bagi daerahnya hingga Agustus 2024.
"Per 26 Agustus kemarin jumlah pendapatan dari kegiatan pelayanan kesehatan hewan yang melalui UPTD tercatat sebesar Rp110,8 juta," kata Christin Septriansyah saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan, pendapatan dari kegiatan pelayanan kesehatan hewan sebesar Rp110,8 juta itu menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah yang potensial bagi Provinsi Lampung.
"Pendapatan dari pelayanan kesehatan hewan hingga Agustus ini hampir mencapai target yang ditentukan Rp140 juta per tahun. Ini potensial karena saat ini banyak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan dan semakin sadar menjaga kesehatan hewan peliharaannya," katanya.
Sebelumnya pemerintah daerah hanya memberikan target pendapatan dari pelayanan kesehatan hewan itu sebesar Rp30 juta, namun ditingkatkan menjadi Rp140 juta per tahun.
"Target meningkat setelah ada rapat pembahasan terkait pendapatan APBD Perubahan di Mei kemarin. Karena melihat potensi yang ada dari retribusi pendapatan asli daerah di Maret sampai dengan Mei, maka dilakukan penghitungan ulang terkait pendapatan asli daerah dari UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan," katanya.
Sedangkan total pendapatan asli daerah dari pelayanan kesehatan hewan di Lampung pada Juli 2024 lalu berjumlah Rp84.367.000.
"Kami optimistis pelayanan kesehatan hewan di sini dapat berkontribusi bagi pendapatan asli daerah sesuai target yang ditentukan setiap tahunnya. Sebab sudah ditargetkan selanjutnya di triwulan ke III jumlah pengguna layanan kesehatan hewan bisa mencapai 1.350 ekor hewan peliharaan," katanya.
Tarif pelayanan kesehatan hewan di klinik hewan pemerintah daerah tersebut untuk pemeriksaan kucing semua ras Rp35 ribu per ekor, sedangkan untuk anjing Rp40 ribu per ekor.
Sedangkan bagi sterilisasi hewan peliharaan untuk semua jenis ras kucing jantan Rp200 ribu per ekor, dan untuk kucing betina Rp300 ribu per ekor.
Ia menjelaskan, pendapatan dari kegiatan pelayanan kesehatan hewan sebesar Rp110,8 juta itu menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah yang potensial bagi Provinsi Lampung.
"Pendapatan dari pelayanan kesehatan hewan hingga Agustus ini hampir mencapai target yang ditentukan Rp140 juta per tahun. Ini potensial karena saat ini banyak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan dan semakin sadar menjaga kesehatan hewan peliharaannya," katanya.
Sebelumnya pemerintah daerah hanya memberikan target pendapatan dari pelayanan kesehatan hewan itu sebesar Rp30 juta, namun ditingkatkan menjadi Rp140 juta per tahun.
"Target meningkat setelah ada rapat pembahasan terkait pendapatan APBD Perubahan di Mei kemarin. Karena melihat potensi yang ada dari retribusi pendapatan asli daerah di Maret sampai dengan Mei, maka dilakukan penghitungan ulang terkait pendapatan asli daerah dari UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan," katanya.
Sedangkan total pendapatan asli daerah dari pelayanan kesehatan hewan di Lampung pada Juli 2024 lalu berjumlah Rp84.367.000.
"Kami optimistis pelayanan kesehatan hewan di sini dapat berkontribusi bagi pendapatan asli daerah sesuai target yang ditentukan setiap tahunnya. Sebab sudah ditargetkan selanjutnya di triwulan ke III jumlah pengguna layanan kesehatan hewan bisa mencapai 1.350 ekor hewan peliharaan," katanya.
Tarif pelayanan kesehatan hewan di klinik hewan pemerintah daerah tersebut untuk pemeriksaan kucing semua ras Rp35 ribu per ekor, sedangkan untuk anjing Rp40 ribu per ekor.
Sedangkan bagi sterilisasi hewan peliharaan untuk semua jenis ras kucing jantan Rp200 ribu per ekor, dan untuk kucing betina Rp300 ribu per ekor.