Medan (ANTARA) -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap Hakim Lucas.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution yang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Dalam surat dakwaannya, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau.
"Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.30 WIB," katanya.
Ketika sampai di Kota Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa sebuah kamar kos. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor telepon seluler seorang pria yang mengantar narkoba.
"Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kilogram dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan," jelas JPU.
Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kamar kos.
Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.
"Terdakwa Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun, saat di tengah jalan, mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan," tutur Nurhendayani.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.
Saat diinterogasi, terdakwa Dedi mengatakan barang itu milik Toman dan dirinya hanya diberi tugas untuk mengambil dan mengantar barang tersebut.
Kepada polisi, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos. Polisi selanjutnya langsung menuju tempat kos untuk mengamankan terdakwa Tanajudin.
Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucap Hakim Lucas.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution yang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Dalam surat dakwaannya, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau.
"Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.30 WIB," katanya.
Ketika sampai di Kota Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa sebuah kamar kos. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor telepon seluler seorang pria yang mengantar narkoba.
"Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kilogram dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan," jelas JPU.
Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kamar kos.
Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.
"Terdakwa Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun, saat di tengah jalan, mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan," tutur Nurhendayani.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.
Saat diinterogasi, terdakwa Dedi mengatakan barang itu milik Toman dan dirinya hanya diberi tugas untuk mengambil dan mengantar barang tersebut.
Kepada polisi, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos. Polisi selanjutnya langsung menuju tempat kos untuk mengamankan terdakwa Tanajudin.
Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.