Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung akan memastikan keabsahan dokumen-dokumen persyaratan pencalonan dan calon wali kota dan wakil wali kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah setelah keduanya melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hari ini kan dokumen mereka baru dinyatakan lengkap, tapi kami harus memastikan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan calon yang disampaikan Eva-Deddy ke KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda di Bandarlampung, Rabu.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Bawaslu Bandarlampung pun akan meminta dokumen-dokumen yang disampaikan Eva-Deddy kepada KPU untuk memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
"Jadi kami juga masih menunggu untuk mendapatkan dokumen tersebut. Karena direntang waktu verifikasi kami ingin pastikan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan calon tersebut," kata dia.
Di sisi lain, ia pun menegaskan bahwa Bawaslu Bandarlampung telah mengeluarkan surat pencegahan kepada Wali Kota Bandarlampung petahana agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam seluruh tahapan pilkada.
"Langkah ini kami diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024," kata dia.
Pelarangan penggunaan fasilitas negara tersebut, lanjut dia, termasuk pada saat pendaftaran Eva-Deddy sebagai calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Bandarlampung.
"Kami telah tugaskan jajaran untuk melakukan pencegahan saat pendaftaran. Pengawasan ini dilakukan sesuai regulasi dimana pasangan calon dari incumbent atau pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara pada pelaksanaan pendaftaran," kata dia.
Kemudian, tambah dia, tidak melibatkan atau tidak mengikutsertakan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa atau sebutan lain, anak-anak, serta unsur-unsur yang dilarang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Pengawasan tidak hanya dilakukan di kantor KPU Bandarlampung saja tapi juga di luar saat mereka berangkat dari rumah," kata Apriliwanda.
Sebelumnya, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pendaftaran ke KPU Bandarlampung dengan diusung oleh sembilan partai politik yakni tujuh partai politik pemilik kursi di parlemen yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, PKS, NasDem, dan Demokrat dan dua partai non parlemen PSI dan PPP.
Eva Dwiana, atau yang lebih dikenal sebagai Bunda Eva adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat Wali Kota Bandar Lampung periode 2021–2024.
Eva merupakan istri dari Wali Kota Bandarlampung periode 2010–2015 dan 2016–2021 Herman HN. Sebelumnya, perempuan kelahiran Tanjungkarang, 25 April 1970 ini juga menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Sementara itu, Deddy Amarullah merupakan Wakil Wali Kota Bandarlampung periode 2021-2024. Yang bersangkutan adalah pasangan petahana dari Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
Sebelum terjun ke dunia politik, Deddy Amarullah merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan terakhir Asisten 1 Bidang Pemerintah.
Pria kelahiran Tanjungkarang, 15 Januari 1957 tersebut merupakan kader Gerindra pada 2024. Sebelumnya Deddy adalah politikus Partai NasDem.
Baca juga: KPU Bandarlampung nyatakan syarat paslon Eva-Deddy sudah lengkap
Baca juga: Pasangan Eva-Deddy daftar ke KPU Bandarlampung, didukung 9 parpol
Baca juga: KPU Bandarlampung: Belum ada paslon yang mendaftar di hari pertama
"Hari ini kan dokumen mereka baru dinyatakan lengkap, tapi kami harus memastikan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan calon yang disampaikan Eva-Deddy ke KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda di Bandarlampung, Rabu.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Bawaslu Bandarlampung pun akan meminta dokumen-dokumen yang disampaikan Eva-Deddy kepada KPU untuk memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
"Jadi kami juga masih menunggu untuk mendapatkan dokumen tersebut. Karena direntang waktu verifikasi kami ingin pastikan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan calon tersebut," kata dia.
Di sisi lain, ia pun menegaskan bahwa Bawaslu Bandarlampung telah mengeluarkan surat pencegahan kepada Wali Kota Bandarlampung petahana agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam seluruh tahapan pilkada.
"Langkah ini kami diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024," kata dia.
Pelarangan penggunaan fasilitas negara tersebut, lanjut dia, termasuk pada saat pendaftaran Eva-Deddy sebagai calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Bandarlampung.
"Kami telah tugaskan jajaran untuk melakukan pencegahan saat pendaftaran. Pengawasan ini dilakukan sesuai regulasi dimana pasangan calon dari incumbent atau pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara pada pelaksanaan pendaftaran," kata dia.
Kemudian, tambah dia, tidak melibatkan atau tidak mengikutsertakan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa atau sebutan lain, anak-anak, serta unsur-unsur yang dilarang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Pengawasan tidak hanya dilakukan di kantor KPU Bandarlampung saja tapi juga di luar saat mereka berangkat dari rumah," kata Apriliwanda.
Sebelumnya, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pendaftaran ke KPU Bandarlampung dengan diusung oleh sembilan partai politik yakni tujuh partai politik pemilik kursi di parlemen yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, PKS, NasDem, dan Demokrat dan dua partai non parlemen PSI dan PPP.
Eva Dwiana, atau yang lebih dikenal sebagai Bunda Eva adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat Wali Kota Bandar Lampung periode 2021–2024.
Eva merupakan istri dari Wali Kota Bandarlampung periode 2010–2015 dan 2016–2021 Herman HN. Sebelumnya, perempuan kelahiran Tanjungkarang, 25 April 1970 ini juga menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Sementara itu, Deddy Amarullah merupakan Wakil Wali Kota Bandarlampung periode 2021-2024. Yang bersangkutan adalah pasangan petahana dari Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
Sebelum terjun ke dunia politik, Deddy Amarullah merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan terakhir Asisten 1 Bidang Pemerintah.
Pria kelahiran Tanjungkarang, 15 Januari 1957 tersebut merupakan kader Gerindra pada 2024. Sebelumnya Deddy adalah politikus Partai NasDem.
Baca juga: KPU Bandarlampung nyatakan syarat paslon Eva-Deddy sudah lengkap
Baca juga: Pasangan Eva-Deddy daftar ke KPU Bandarlampung, didukung 9 parpol
Baca juga: KPU Bandarlampung: Belum ada paslon yang mendaftar di hari pertama