Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengatakan salah satu syarat pencalonan pada Pilkada 2024 adalah mencantumkan naskah visi misi calon kepala daerah yang mengadopsi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) kota setempat.
"Kami berharap para calon kepala daerah bukan hanya membuat visi misi yang bagus di atas kertas, tapi harus mampu menjawab persoalan yang terjadi, khususnya di Kota Bandarlampung," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa siapapun pemimpin yang akan dipilih oleh masyarakat sudah bisa menawarkan visi dan misi, serta menjawab persoalan secara faktual.
"Contohnya persoalan Kota Bandarlampung yang kerap dijumpai yakni terkait dengan fasilitas publik seperti sarana transportasi, maupun perekonomian dan lainnya. Sehingga, calon kepala daerah kelak harus bisa menjabarkan atau menjelaskan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat dengan visi misinya," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penting menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan dan syarat pencalonan kepala daerah kepada partai politik (parpol).
"Tahapan paling dekat ini pendaftaran calon kepala daerah. Kami KPU melakukan sosialisasi PKPU 8, karena ada kewajiban syarat pencalonan mencantumkan visi misi yang mengadopsi RPJP," kata dia.
Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandarlampung Ahmad Sarladi mengatakan isu strategis ini dituangkan dalam naskah teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandarlampung Tahun 2025-2029.
“Ada isu-isu strategis dalam naskah teknokratik RPJMD Kota Bandarlampung Tahun 2025-2029. Tapi, isu yang paling mengemuka adalah layanan dasar kesehatan dan pendidikan, serta infrastruktur,” kata dia.
"Kami berharap para calon kepala daerah bukan hanya membuat visi misi yang bagus di atas kertas, tapi harus mampu menjawab persoalan yang terjadi, khususnya di Kota Bandarlampung," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa siapapun pemimpin yang akan dipilih oleh masyarakat sudah bisa menawarkan visi dan misi, serta menjawab persoalan secara faktual.
"Contohnya persoalan Kota Bandarlampung yang kerap dijumpai yakni terkait dengan fasilitas publik seperti sarana transportasi, maupun perekonomian dan lainnya. Sehingga, calon kepala daerah kelak harus bisa menjabarkan atau menjelaskan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat dengan visi misinya," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, penting menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan dan syarat pencalonan kepala daerah kepada partai politik (parpol).
"Tahapan paling dekat ini pendaftaran calon kepala daerah. Kami KPU melakukan sosialisasi PKPU 8, karena ada kewajiban syarat pencalonan mencantumkan visi misi yang mengadopsi RPJP," kata dia.
Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bandarlampung Ahmad Sarladi mengatakan isu strategis ini dituangkan dalam naskah teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandarlampung Tahun 2025-2029.
“Ada isu-isu strategis dalam naskah teknokratik RPJMD Kota Bandarlampung Tahun 2025-2029. Tapi, isu yang paling mengemuka adalah layanan dasar kesehatan dan pendidikan, serta infrastruktur,” kata dia.