Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Bandarlampung menyebutkan pemilih yang wafat atau meninggal dunia harus terhapus dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) setelah terbitnya akta kematian.
“Ketika kami menerbitkan akta kematian, pemilih yang meninggal dunia harusnya terhapus dari DP4,” kata Kepala Disdukcapil Bandarlampung, Febriana, di Bandarlampung, Minggu.
Menurutnya, saat ini masih banyak warga Bandarlampung yang tidak melaporkan ataupun membuat akta kematian, saat salah seorang keluarganya meninggal dunia. Sehingga dalam catatan Disdukcapil yang bersangkutan tetap terdata hidup.
"Jadi kalau saat pencocokan dan penelitian (coklit), yang dilakukan oleh KPU, ditemukan ada warga yang meninggal dunia tetapi di DP4 hidup, itu mereka belum membuat akta kematian," kata dia.
Febriana pun menjelaskan bahwa untuk menghapus data pemilih meninggal dunia di DP4 harus ada keterlibatan ahli waris dalam membuat surat keterangan kematian sebelum pihaknya menerbitkan akta kematian.
"Maka dari itu kami meminta masyarakat Bandarlampung untuk aktif dan perhatian terhadap hal ini dengan mengajukan surat kematian sehingga penghapusan pemilih di DP4 bisa diproses setelah adanya akta kematian," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menghapus data pemilih yang meninggal dalam DP4 tanpa akta kematian.
“Dalam proses coklit ketika ditemukan ada pemilih yang sudah meninggal dunia, harus dibuktikan dengan akta kematian oleh keluarga pemilih. KPU tidak bisa langsung menghapusnya karena kami hanya memvalidasi dan memutakhirkan data," kata dia.
Dikutip dari laman Disdukcapil Kota Bandarlampung, penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya dengan jangka waktu penerbitan dokumen hanya satu hari.
Untuk penerbitannya, ahli waris harus memenuhi persyaratan, seperti mengisi formulir F 2.28 (dapat diunduh di laman Disdukcapil Kota Bandarlampung), kartu keluarga asli, KTP elektronik asli, fotokopi akta kelahiran,surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/kelurahan domisili asli, fotokopi KTP elektronik pelapor.
Kemudian, ahli waris sebagai pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrean yang tertera pada tanda pendaftaran online.
Baca juga: KPU Bandarlampung bersama Disdukcapil validasi hasil coklit
Baca juga: Bawaslu Lampung keluarkan 526 saran perbaikan selama coklit
Baca juga: KPU Lampung Selatan: Proses coklit di 17 kecamatan telah rampung
“Ketika kami menerbitkan akta kematian, pemilih yang meninggal dunia harusnya terhapus dari DP4,” kata Kepala Disdukcapil Bandarlampung, Febriana, di Bandarlampung, Minggu.
Menurutnya, saat ini masih banyak warga Bandarlampung yang tidak melaporkan ataupun membuat akta kematian, saat salah seorang keluarganya meninggal dunia. Sehingga dalam catatan Disdukcapil yang bersangkutan tetap terdata hidup.
"Jadi kalau saat pencocokan dan penelitian (coklit), yang dilakukan oleh KPU, ditemukan ada warga yang meninggal dunia tetapi di DP4 hidup, itu mereka belum membuat akta kematian," kata dia.
Febriana pun menjelaskan bahwa untuk menghapus data pemilih meninggal dunia di DP4 harus ada keterlibatan ahli waris dalam membuat surat keterangan kematian sebelum pihaknya menerbitkan akta kematian.
"Maka dari itu kami meminta masyarakat Bandarlampung untuk aktif dan perhatian terhadap hal ini dengan mengajukan surat kematian sehingga penghapusan pemilih di DP4 bisa diproses setelah adanya akta kematian," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menghapus data pemilih yang meninggal dalam DP4 tanpa akta kematian.
“Dalam proses coklit ketika ditemukan ada pemilih yang sudah meninggal dunia, harus dibuktikan dengan akta kematian oleh keluarga pemilih. KPU tidak bisa langsung menghapusnya karena kami hanya memvalidasi dan memutakhirkan data," kata dia.
Dikutip dari laman Disdukcapil Kota Bandarlampung, penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya dengan jangka waktu penerbitan dokumen hanya satu hari.
Untuk penerbitannya, ahli waris harus memenuhi persyaratan, seperti mengisi formulir F 2.28 (dapat diunduh di laman Disdukcapil Kota Bandarlampung), kartu keluarga asli, KTP elektronik asli, fotokopi akta kelahiran,surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/kelurahan domisili asli, fotokopi KTP elektronik pelapor.
Kemudian, ahli waris sebagai pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrean yang tertera pada tanda pendaftaran online.
Baca juga: KPU Bandarlampung bersama Disdukcapil validasi hasil coklit
Baca juga: Bawaslu Lampung keluarkan 526 saran perbaikan selama coklit
Baca juga: KPU Lampung Selatan: Proses coklit di 17 kecamatan telah rampung