Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota mengoptimalkan pengelolaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bakal diimplementasikan mulai Januari 2025.
 
"Komitmen yang kuat dari pemerintah kabupaten dan kota untuk dapat menjalankan perjanjian kerja sama, tentang pengelolaan opsen PKB dan BBNKB yang hari ini disepakati dengan sungguh-sungguh penting dilakukan. Jadi terus optimalkan pengelolaan opsen PKB dan BBNKB," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin di Bandarlampung, Selasa.
 
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.
 
Menurut dia, pengoptimalan pengelolaan opsen PKB dan BBNKB oleh pemerintah daerah, bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan program kerja pemerintah.
 
"Bentuk sinergi yang dapat dilakukan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kota adalah dengan menerapkan 'cost sharing role sharing'," katanya.
 
Ia menjelaskan "cost sharing" merupakan skema pengelolaan PKB dan BBNKB yang memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga pemerintah kabupaten/kota dapat menganggarkan pada APBD kabupaten serta kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan opsen PKB dan BBNKB.
 
"Sementara role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Opsen PKB dan BBNKB ini ditargetkan terimplementasi pada 5 Januari 2025, sehingga mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan dana bagi hasil (DBH) berubah menjadi split payment," ucap dia.
 
Dia mengatakan melalui penerapan opsen PKB dan BBNKB, penyaluran pendapatan PKB dan BBNKB secara langsung tersalurkan ke kas daerah. Sehingga pemerintah kabupaten/kota memiliki pendapatan yang bisa digunakan secara langsung untuk membiayai pembangunan di daerah masing-masing.
 
"Sinergi pengelolaan opsen PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, baik pemerintah provinsi ataupun kabupaten serta kota. Sehingga bisa mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi pemerintah daerah," tambahnya.
 
Skema opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu cara untuk memberikan kepastian penerimaan kepada pemerintah kabupaten serta kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak, dan ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang berperan untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata.
 
Pengaturan terkait opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung telah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan ditargetkan akan terimplementasi pada 5 Januari 2025.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024