Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap tidak ada putusan pengadilan yang terbit di tengah berlangsungnya proses tahapan pemilu.
"Rekomendasi kami nanti akan mengusulkan ke Pak Menko (Hadi Tjahjanto), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan nanti juga ke DPR agar ada aturan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Dia juga memberikan contoh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada Juni lalu.
Padahal, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) sudah selesai sejak Mei lalu. Sementara itu, pendaftaran bakal calon jalur partai akan dibuka pada Agustus mendatang.
Adapun sampai saat ini belum ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Pelantikannya pun masih bervariasi mengikuti ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Di lain sisi, KPU harus sudah menetapkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024.
"Ada masalah, ada masalah tadi sudah diungkapkan oleh Pak Afif (Plt Ketua KPU RI) mengenai apa? Mengenai putusan MA tentang syarat usia, sehingga kita menarik bagaimana kemudian usia tersebut bisa terpenuhi," jelasnya.
Untuk itu, KPU masih mencari formulanya dan Bawaslu juga telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu berharap tak ada putusan pengadilan di tengah tahapan pemilu
"Rekomendasi kami nanti akan mengusulkan ke Pak Menko (Hadi Tjahjanto), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan nanti juga ke DPR agar ada aturan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.
Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Dia juga memberikan contoh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada Juni lalu.
Padahal, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) sudah selesai sejak Mei lalu. Sementara itu, pendaftaran bakal calon jalur partai akan dibuka pada Agustus mendatang.
Adapun sampai saat ini belum ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Pelantikannya pun masih bervariasi mengikuti ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Di lain sisi, KPU harus sudah menetapkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024.
"Ada masalah, ada masalah tadi sudah diungkapkan oleh Pak Afif (Plt Ketua KPU RI) mengenai apa? Mengenai putusan MA tentang syarat usia, sehingga kita menarik bagaimana kemudian usia tersebut bisa terpenuhi," jelasnya.
Untuk itu, KPU masih mencari formulanya dan Bawaslu juga telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu berharap tak ada putusan pengadilan di tengah tahapan pemilu