Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung meminta kepada meminta pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk fokus melakukan uji petik di daerah pemilih rawan dalam proses uji faktual data pemilih.
"Kami harap PKD agar fokus uji petik dilakukan di daerah pemilih rawan seperti wilayah perbatasan, daerah pemekaran, kawasan pabrik dan pendidikan," kata Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M Muhyi di Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebut kriteria daerah itu, terutama di daerah-daerah perbatasan hasil pemekaran wilayah di kota ini, seperti Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kedaton, Way Halim pemekaran dari Sukarame, Langkapura pemekaran dari Kemiling.
Selain itu, Kecamatan Enggal pemekaran dari Tanjungkarang Pusat, Kedamaian pemekaran dari Tanjungkarang Timur, Telukbetung Timur pemekaran dari Telukbetung Barat, Bumi Waras pemekaran dari Telukbetung Selatan.
"Hal ini untuk memastikan KPU Bandarlampung dalam menyusun daftar pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak menggabungkan kelurahan, sehingga memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat," kata dia.
Uji petik, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerawanan akurasi data pemilih dengan melakukan uji fakta terhadap kinerja pantarlih, dimana PKD melakukan uji petik kepada masyarakat yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih selama 24 Juni-24 Juli 2024.
“Uji petik mulai dilakukan PKD, empat hari setelah pelaksanaan coklit, dengan sampel minimal 10 kepala keluarga setiap hari. Dan hingga hari ini belum ada temuan permasalahan di lapangan,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda menambahkan pihaknya juga menemukan persoalan faktual dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terkait pencatatan perubahan alih status TNI/Polri.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil yang telah menjadi anggota TNI maupun Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024, sedangkan seseorang yang sudah keluar atau pensiun dari TNI/Polri otomatis bakal memiliki hak pilih.
"Namun pencatatan alih status ini harus dikuatkan dokumen pendukung seperti SK pemberhentian atau bukti kartu tanda prajurit TNI/Polri aktif atau dokumen lainnya," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Lampung buka 2.899 titik aduan Kawal Hak Pilih
Baca juga: Bawaslu Lampung minta Panwascam kenali Pantarlih dalam proses Coklit
Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan ingatkan PKD cermat awasi Coklit pada Pilkada
"Kami harap PKD agar fokus uji petik dilakukan di daerah pemilih rawan seperti wilayah perbatasan, daerah pemekaran, kawasan pabrik dan pendidikan," kata Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung M Muhyi di Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebut kriteria daerah itu, terutama di daerah-daerah perbatasan hasil pemekaran wilayah di kota ini, seperti Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kedaton, Way Halim pemekaran dari Sukarame, Langkapura pemekaran dari Kemiling.
Selain itu, Kecamatan Enggal pemekaran dari Tanjungkarang Pusat, Kedamaian pemekaran dari Tanjungkarang Timur, Telukbetung Timur pemekaran dari Telukbetung Barat, Bumi Waras pemekaran dari Telukbetung Selatan.
"Hal ini untuk memastikan KPU Bandarlampung dalam menyusun daftar pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) tidak menggabungkan kelurahan, sehingga memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat," kata dia.
Uji petik, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerawanan akurasi data pemilih dengan melakukan uji fakta terhadap kinerja pantarlih, dimana PKD melakukan uji petik kepada masyarakat yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih selama 24 Juni-24 Juli 2024.
“Uji petik mulai dilakukan PKD, empat hari setelah pelaksanaan coklit, dengan sampel minimal 10 kepala keluarga setiap hari. Dan hingga hari ini belum ada temuan permasalahan di lapangan,” kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda menambahkan pihaknya juga menemukan persoalan faktual dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih terkait pencatatan perubahan alih status TNI/Polri.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil yang telah menjadi anggota TNI maupun Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024, sedangkan seseorang yang sudah keluar atau pensiun dari TNI/Polri otomatis bakal memiliki hak pilih.
"Namun pencatatan alih status ini harus dikuatkan dokumen pendukung seperti SK pemberhentian atau bukti kartu tanda prajurit TNI/Polri aktif atau dokumen lainnya," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Lampung buka 2.899 titik aduan Kawal Hak Pilih
Baca juga: Bawaslu Lampung minta Panwascam kenali Pantarlih dalam proses Coklit
Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan ingatkan PKD cermat awasi Coklit pada Pilkada