Meulaboh (ANTARA) - Manajemen PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, merespons tuntutan pelanggan terkait kompensasi akibat gangguan listrik di Aceh.
“Kompensasi mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aditya Setiawan kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Respons itu ia sampaikan seusai menerima kedatangan masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi unjukrasa ke Kantor UP3 PT PLN (Persero) Cabang Meulaboh.
Aditya mengatakan regulasi terkait ganti rugi kepada pelanggan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berjenjang, dan akan disampaikan ke provinsi dan kemudian ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta.
Terhadap tuntutan ganti rugi, kata dia, sejauh ini belum ada dan belum ada regulasi terkait pembayaran ganti rugi terhadap kerusakan alat elektronik masyarakat akibat gangguan listrik.
Ia mengatakan perkembangan tuntutan masyarakat akan disampaikan pada Senin (10/6) pekan depan, sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
Aditya mengatakan sebagai pelaksana dirinya hanya menjalankan tupoksi yang telah ditentukan, dan persoalan gangguan pasokan listrik ke pelanggan memang terjadi karena faktor bencana kelistrikan.
Pihaknya juga memohon maaf kepada masyarakat atas gangguan pasokan listrik yang selama ini terjadi, dan meminta masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6) masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa ke Kantor PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait gangguan pasokan listrik.
Mereka datang ke Kantor PLN UP3 Meulaboh untuk meminta ganti rugi atas kerusakan barang elektronik, yang disebabkan gangguan listrik.
Tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pelanggan juga menuntut jaminan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Mereka menunggu jawaban dari manajemen PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait sejumlah poin tuntutan yang telah disampaikan saat melakukan aksi unjukrasa, dan sesuai janji manajemen jawaban akan disampaikan pada Senin (10/6) mendatang.
“Kompensasi mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aditya Setiawan kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Respons itu ia sampaikan seusai menerima kedatangan masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi unjukrasa ke Kantor UP3 PT PLN (Persero) Cabang Meulaboh.
Aditya mengatakan regulasi terkait ganti rugi kepada pelanggan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berjenjang, dan akan disampaikan ke provinsi dan kemudian ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta.
Terhadap tuntutan ganti rugi, kata dia, sejauh ini belum ada dan belum ada regulasi terkait pembayaran ganti rugi terhadap kerusakan alat elektronik masyarakat akibat gangguan listrik.
Ia mengatakan perkembangan tuntutan masyarakat akan disampaikan pada Senin (10/6) pekan depan, sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
Aditya mengatakan sebagai pelaksana dirinya hanya menjalankan tupoksi yang telah ditentukan, dan persoalan gangguan pasokan listrik ke pelanggan memang terjadi karena faktor bencana kelistrikan.
Pihaknya juga memohon maaf kepada masyarakat atas gangguan pasokan listrik yang selama ini terjadi, dan meminta masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6) masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa ke Kantor PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait gangguan pasokan listrik.
Mereka datang ke Kantor PLN UP3 Meulaboh untuk meminta ganti rugi atas kerusakan barang elektronik, yang disebabkan gangguan listrik.
Tuntutan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pelanggan juga menuntut jaminan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Mereka menunggu jawaban dari manajemen PT PLN (Persero) UP3 Meulaboh terkait sejumlah poin tuntutan yang telah disampaikan saat melakukan aksi unjukrasa, dan sesuai janji manajemen jawaban akan disampaikan pada Senin (10/6) mendatang.