Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Ìrjen Pol Helmy Yahya kembali menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Polri patuh pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam undang-undang, ada aturan tentang Polri yang tak memiliki hak pilih dan tak boleh terlibat politik praktis," kata Helmy Santika di Mapolda Lampung, Selasa.
Ia menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan publik dan juga tugas dan fungsi dalam pemilu yang dilakukan oleh Polri, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Ia menyebutkan keterlibatan Polri dalam pesta demokrasi fokus pada sisi keamanan. Hal itu juga sudah disampaikan dirinya dan pimpinan dalam berbagai forum dan menjadi pedoman semua personel Polri.
Namun, Helmy menambahkan dalam perjalanannya Polri juga memerlukan kerja sama semua pihak untuk dapat lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat menjelang pilkada mendatang.
"Sinergisìtas TNI-Polri telah melakukan berbagai kesiapan dalam mengamankan dan menyukseskan Pilkada 2024," pungkasnya.
Provinsi Lampung akan kembali menggelar pesta demokrasi, usai pemilihan umum (pemilu) serentak 14 Februari 2024 yaitu pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Masyarakat Lampung akan memilih calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
.
Berdasarkan daftar pemilihan tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Provinsi Lampung memiliki 6.539.128 pemilih terdiri atas 3.326.334 laki-laki dan 3.212.794 perempuan yang tersebar pada 15 kabupaten dan kota, 229 kecamatan, 2.651 kelurahan/desa dan 25.825 TPS.
"Polri patuh pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam undang-undang, ada aturan tentang Polri yang tak memiliki hak pilih dan tak boleh terlibat politik praktis," kata Helmy Santika di Mapolda Lampung, Selasa.
Ia menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan publik dan juga tugas dan fungsi dalam pemilu yang dilakukan oleh Polri, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Ia menyebutkan keterlibatan Polri dalam pesta demokrasi fokus pada sisi keamanan. Hal itu juga sudah disampaikan dirinya dan pimpinan dalam berbagai forum dan menjadi pedoman semua personel Polri.
Namun, Helmy menambahkan dalam perjalanannya Polri juga memerlukan kerja sama semua pihak untuk dapat lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat menjelang pilkada mendatang.
"Sinergisìtas TNI-Polri telah melakukan berbagai kesiapan dalam mengamankan dan menyukseskan Pilkada 2024," pungkasnya.
Provinsi Lampung akan kembali menggelar pesta demokrasi, usai pemilihan umum (pemilu) serentak 14 Februari 2024 yaitu pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Masyarakat Lampung akan memilih calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
.
Berdasarkan daftar pemilihan tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Provinsi Lampung memiliki 6.539.128 pemilih terdiri atas 3.326.334 laki-laki dan 3.212.794 perempuan yang tersebar pada 15 kabupaten dan kota, 229 kecamatan, 2.651 kelurahan/desa dan 25.825 TPS.