Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2023, pada Rapat Paripurna DPRD setempat, beberapa waktu lalu.

Pj Bupati Pringsewu mengatakan berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun UU terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu 2023.

"Alhamdulillah, atas pemeriksaan laporan keuangan tersebut diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan kali kesembilan bagi Pringsewu yang merupakan buah dari hasil kerja keras semua pihak," ujarnya.

Ke depan, kata Marindo, menjadi tugas bersama bagi seluruh jajaran untuk mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

"Selanjutnya, terkait Sistem Pengendalian Intern atas temuan dari pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, telah kami sampaikan laporan tertulis dan dikoordinasikan pada Sekretariat DPRD serta perangkat daerah terkait, untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," katanya.

Dengan demikian, lanjut Pj Bupati Pringsewu, pencapaian predikat tercepat dan tertinggi di Provinsi Lampung, dan tertinggi ketiga secara Nasional, yakni 94,74 persen pada tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022, yang diperoleh Pringsewu dapat dipertahankan, serta ke depan akan menjadi lebih baik.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda.

 


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024