Jakarta (ANTARA) -
Komisi X DPR RI menilai biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjangkau bagi generasi muda penting untuk mewujudkan visi Indonesia Emas pada 2045 mendatang.

"Meskipun pendidikan tinggi bersifat tersier, namun saat ini urgen dibutuhkan, mengingat Indonesia mempunyai target mewujudkan Indonesia Emas di 2045," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Menurut Huda, Indonesia yang telah menerapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan seharusnya tidak membuat biaya pendidikan tinggi semakin mengalami peningkatan, seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir.
 
Ia mengatakan pada tahun ini sebesar Rp665 triliun dari APBN dialokasikan untuk membiayai sektor pendidikan Tanah Air.
 
“Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” katanya. 
 
Untuk ikut mengatasi persoalan kenaikan UKT, kata dia, Komisi X membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan. Panja tersebut diharapkan mampu memastikan biaya pendidikan di Indonesia terjangkau bagi masyarakat.
 
Panja Pembiayaan Pendidikan, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Menurutnya, panja itu akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.
 
"Kami berharap hasil atau rekomendasi dari panja ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025. Dengan demikian, tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas,” kata Huda.
 
Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menuturkan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.
 
“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak, karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” katanya.
 
Tjitjik lalu menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar, yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
 
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.
 
Meski demikian pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024