Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung, Polda Lampung berhasil menangkap 50 orang pelaku tindak kejahatan yang kerap melakukan aksinya di kota ini selama Operasi Sikat Krakatau 2024.

"Selama Operasi Sikat Krakatau 2024 dalam kurun waktu 6-17 Mei 2024, kami berhasil mengungkap 52 kasus konvensional dan menangkap 50 orang pelaku kejahatan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa dari 52 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap diantaranya 34 Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), 3 Kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 13 Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam.

"Sedangkan 50 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 31 orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 4 orang kasus curas, 14 orang dalam kasus curanmor dan 1 orang kasus kepemilikan senjata tajam," kata dia.

Kapolresta Bandarlampung itu mengungkapkan bahwa dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dan curanmor, menjadi kasus yang paling banyak berhasil diungkap.

"Selain puluhan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 4 pucuk senjata api rakitan, 7 bilah senjata tajam, 4 buah kunci T dan 8 buah handphone," kata dia.

Ia mengatakan bahwa untuk kasus menonjol seperti pelaku curanmor yang viral, dan berhasil dikejar masyarakat, masih belum berhasil ditangkap.

"Pelaku curanmor yang viral dan sempat berhasil ditangkap masyarakat namun mengeluarkan tembakan, belum berhasil ditangkap sehingga menjadi atensi kami," kata dia.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024