Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung melakukan penertiban kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang terparkir di bahu jalan protokol di kota ini.
"Hari ini kami melakukan penertiban di sejumlah jalan protokol, terkait kendaraan yang parkir di sembarang tempat, yang memang bukan peruntukannya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Iskandar, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Jumat.
Dia pun mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan ini baru bersifat imbauan ataupun teguran secara langsung kepada tempat usaha maupun pengguna kendaraan yang melakukan parkir mobil ataupun motornya di tempat yang bukan diperuntukkannya.
"Ini sifatnya imbauan atau teguran saja, belum ke arah penindakan, supaya mereka tidak parkir di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir, seperti bahu jalan ataupun trotoar," kata dia.
Penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan oleh Dishub Bandarlampung di Jalan Sultan Agung, Pagar Alam dan Teuku Umar hingga menuju ke Pasar Tengah.
"Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 parkir tidak boleh di atas badan jalan, kalau di jalan umum itu haram hukumnya. Tadi kami tertibkan ada sejumlah kendaraan memarkir kendaraan yang sebenarnya tidak dibolehkan," kata dia.
Oleh karena itu, Iskandar pun menghimbau kepada pemilik usaha ataupun toko-toko untuk tidak melakukan parkir kendaraan pelanggannya di bahu jalan atau trotoar yang peruntukannya bagi pejalan kaki.
"Toko juga harusnya menyediakan tempat parkir yang cukup bagi pelanggannya, jangan sampai parkir di bahu atau badan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas," kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini akan dilakukan dua atau tiga kali dalam satu pekan.
"Sejauh ini memang tidak sampai penindakan seperti daerah lain soal parkir sembarangan ini, karena regulasinya belum ada," kata dia.
"Hari ini kami melakukan penertiban di sejumlah jalan protokol, terkait kendaraan yang parkir di sembarang tempat, yang memang bukan peruntukannya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Iskandar, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Jumat.
Dia pun mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan ini baru bersifat imbauan ataupun teguran secara langsung kepada tempat usaha maupun pengguna kendaraan yang melakukan parkir mobil ataupun motornya di tempat yang bukan diperuntukkannya.
"Ini sifatnya imbauan atau teguran saja, belum ke arah penindakan, supaya mereka tidak parkir di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir, seperti bahu jalan ataupun trotoar," kata dia.
Penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan oleh Dishub Bandarlampung di Jalan Sultan Agung, Pagar Alam dan Teuku Umar hingga menuju ke Pasar Tengah.
"Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 parkir tidak boleh di atas badan jalan, kalau di jalan umum itu haram hukumnya. Tadi kami tertibkan ada sejumlah kendaraan memarkir kendaraan yang sebenarnya tidak dibolehkan," kata dia.
Oleh karena itu, Iskandar pun menghimbau kepada pemilik usaha ataupun toko-toko untuk tidak melakukan parkir kendaraan pelanggannya di bahu jalan atau trotoar yang peruntukannya bagi pejalan kaki.
"Toko juga harusnya menyediakan tempat parkir yang cukup bagi pelanggannya, jangan sampai parkir di bahu atau badan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas," kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini akan dilakukan dua atau tiga kali dalam satu pekan.
"Sejauh ini memang tidak sampai penindakan seperti daerah lain soal parkir sembarangan ini, karena regulasinya belum ada," kata dia.