Bandarlampung (ANTARA) - Universitas Lampung (Unila) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

Penandatanganan dilakukan Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, Ketua KKRI Prof. Dr. Pujiyono Suwardi, dan Dekan FH Dr. Muhammad Fakih, pada Rabu, (15/5/24), di Gedung Pascasarjana FH Unila.

Selain penandatanganan MoU dan PKS, terdapat pula kegiatan kuliah umum bagi para mahasiswa FH Unila dengan pemateri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwardi, yang mengangkat tema “Memperkuat Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum”.

Dr. Anna Gustina Zainal, selaku Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni mewakili Rektor dalam sambutannya menyampaikan, ini adalah sebuah kehormatan bagi Unila mendapatkan kunjungan dan tawaran kerja sama dari KKRI.

Sebuah badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Kami berharap, kerja sama ini dapat segera diimplementasikan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti dosen praktisi, joint research, dan kegiatan lain yang berdampak positif bagi masyarakat Lampung, termasuk kuliah umum yang dilaksanakan hari ini,” ujarnya.

Selain Prof. Dr. Pujiyono Suwardi, turut hadir Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih, jajaran Wakil Dekan FH, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, Ketua Persatuan Jaksa Lampung, Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Prof. Muhammad Akib, Kaprodi Magister Ilmu Hukum Ria Wierma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D., dan mahasiswa FH Unila.

 (Kerjasama)


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024