Bandarlampung (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung membekuk ET (18) warga Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, karena kepemilikan tiga kilogram ganja.
Pelaku yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut.
Kapolresta Bandarlampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin, mengatakan bahwa penangkapan pelaku ET (18) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang maraknya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto.
Gigih menambahkan bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan.
"Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping," ujar Gigih.
Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp7,5 juta.
"Pelaku menjual dengan harga tiga ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya" ucap Gigih.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 kg.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung membekuk ET (18) warga Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, karena kepemilikan tiga kilogram ganja.
Pelaku yang baru saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut.
Kapolresta Bandarlampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin, mengatakan bahwa penangkapan pelaku ET (18) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang maraknya aksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto.
Gigih menambahkan bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan.
"Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping," ujar Gigih.
Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp7,5 juta.
"Pelaku menjual dengan harga tiga ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya" ucap Gigih.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 kg.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.