Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa uji tera (timbangan) bagi pedagang di pasar tradisional kerap dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

"Tertib ukur ini rutin kami lakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, uji timbangan yang dilakukan di pasar-pasar tradisional di kota ini sudah menjadi program Dinas Perdagangan agar jumlah yang dibeli oleh konsumen sesuai dengan takaran yang seharusnya.

"Ini juga perintah Bu Wali Kota Bandarlampung agar semua pedagang di pasar wajib dan tertib ukur," kata dia.

Wilson menyebutkan bahwa pasar tradisional yang rutin dilakukan uji tera yakni Pasar Way Halim, Pasar Panjang hingga Pasar Cimeng. Ketiga pasar ini dipastikan tertib ukur.

“Tentunya, kami akan terus menggencarkan tertib ukur di sejumlah pasar lainnya yang ada di kota ini," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, ke depan seluruh pedagang yang ada di pasar tradisional yang ada di kota ini bisa tertib ukur demi terjaminnya perlindungan terhadap konsumen.

“Harapan kami tentu seluruh pasar diprogramkan secara rutin diuji tera. Sebab ini merupakan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Dengan begitu ke depan masyarakat tak perlu khawatir atas timbangan yang ada di pasar-pasar tradisional di Kota Bandarlampung.

“Jadi masyarakat yang belanja di pasar itu yakin timbangan-timbangan yang digunakan itu beratnya sesuai dengan ukuran. Sehingga lebih meyakinkan kalau beli di pasar ini ukurannya tidak salah,” kata dia.


 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024