Bandarlampung (ANTARA) - Pihak aparat kepolisian Polsek Nata, Lampung Selatan menangkap dua orang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (16) warga Natar, Lampung Selatan.
Kedua pelaku tersebut berinisial S (45) dan A (69) warga Natar, Lampung Selatan yang juga merupakan seorang kakek dan ayah dari korban. Penangkapan terhadap keduanya atas Laporan Polisi Nomor LP / B- 38 / II / 2024 / SPKT / POLSEK NATAR / POLRES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, Tanggal 12 April 2024.
Penasihat hukum korban dari BE-I Law Firm, Yunizar Akbar mengatakan, bahwa pihaknya sangat memprihatinkan atas perlakuan yang dilakukan oleh ayah kandung juga kakek korban.
"Ini tentu sangat tidak manusiawi lagi. Seorang kakek dan ayah yang seharusnya menjaga justru malah melakukan perbuatan yang tercela," katanya di Bandarlampung, Minggu.
Menurut dia, dalam setiap kasus terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, masih banyak yang belum mendapatkan penanganan hukum secara memuaskan untuk korbannya.
Karena itu, lanjut dia, dalam perkara tersebut dirinya akan membantu semaksimal mungkin agar para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Kami hadir untuk membantu mereka yang membutuhkan tanpa embel-embel agar setiap perkara asusila selalu mendapatkan azas keadilan bagi mereka yang harus mendapatkannya," kata dia.
"Polisi sudah menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal, dan pedang yang digunakan untuk mengancam korban," katanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu dari Januari 2023 hingga Februari 2024 di rumah pelaku Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan. Pelaku juga sempat mengancam korban akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan dari pelaku.
Kemudian korban disetubuhi secara berulang kali hingga akhirnya korban tertular penyakit menular seks (Sifilis) dan mengadukan kepada kakak korban. Selanjutnya kakak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.
Kedua pelaku tersebut berinisial S (45) dan A (69) warga Natar, Lampung Selatan yang juga merupakan seorang kakek dan ayah dari korban. Penangkapan terhadap keduanya atas Laporan Polisi Nomor LP / B- 38 / II / 2024 / SPKT / POLSEK NATAR / POLRES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, Tanggal 12 April 2024.
Penasihat hukum korban dari BE-I Law Firm, Yunizar Akbar mengatakan, bahwa pihaknya sangat memprihatinkan atas perlakuan yang dilakukan oleh ayah kandung juga kakek korban.
"Ini tentu sangat tidak manusiawi lagi. Seorang kakek dan ayah yang seharusnya menjaga justru malah melakukan perbuatan yang tercela," katanya di Bandarlampung, Minggu.
Menurut dia, dalam setiap kasus terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, masih banyak yang belum mendapatkan penanganan hukum secara memuaskan untuk korbannya.
Karena itu, lanjut dia, dalam perkara tersebut dirinya akan membantu semaksimal mungkin agar para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Kami hadir untuk membantu mereka yang membutuhkan tanpa embel-embel agar setiap perkara asusila selalu mendapatkan azas keadilan bagi mereka yang harus mendapatkannya," kata dia.
"Polisi sudah menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal, dan pedang yang digunakan untuk mengancam korban," katanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu dari Januari 2023 hingga Februari 2024 di rumah pelaku Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan. Pelaku juga sempat mengancam korban akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan dari pelaku.
Kemudian korban disetubuhi secara berulang kali hingga akhirnya korban tertular penyakit menular seks (Sifilis) dan mengadukan kepada kakak korban. Selanjutnya kakak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.