Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan sebanyak 489 botol minuman keras (miras) dan 101 liter tuak dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Rabu mengatakan ratusan botol minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil razia pada Operasi Cempaka Krakatau 2024.
"Selama bulan puasa ini kita telah melaksanakan Operasi Cempaka yang berkaitan dengan pemberantasan premanisme, miras, petasan dan lain sebagainya," katanya.
Ia menjelaskan, ratusan botol miras itu dimusnahkan dengan menggunakan alat berat di halaman lapangan Korpri Pemda Lampung Selatan.
Ia juga mengatakan pemusnahan barang bukti hasil operasi sejak satu bulan yang lalu itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan kepada masyarakat tentang hasil kerja keras dari berbagai pihak seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keamanan di Kabupaten Lampung Selatan.
Ia pula menambahkan, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024 tersebut tidak hanya merazia miras, namun pihaknya juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus pidana seperti pidana senjata tajam, perjudian, dan curat sebanyak 13 perkara.
"Dengan jumlah tersangka 17 orang, pembinaan 41 orang. Kita juga berhasil menyita tindakan miras sebanyak 489 botol berbagai merk, 101 liter miras jenis tuak dan 238 kendaraan yang berhasil kami amankan dari balapan liar," katanya.
Polres Lampung Selatan musnahkan 489 botol miras
Suasana saat sejumlah anggota kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti miras di halaman Pemda Lampung Selatan. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)