Bandarlampung (ANTARA) -
Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Anton (56), pria warga Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, harus meregang nyawa, pada Senin (1/4/2024) pukul 17.30 WIB.
Anton (56), meninggal dunia dengan dengan sejumlah Luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pria tersebut meregang nyawa setelah tidak bisa diselamatkan lagi pasca penusukan.
"Benar ada pria di Kecamatan Panjang ditusuk oleh dua orang lawannya yakni Aldo Aditya Putra Pratama (22) dan Anhar Tanjung (23) hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku ini diduga dendam dengan korban hingga gelap mata menusuk bagian tubuh korban hingga tewas.
Korban sebelum kejadian sempat bermain kartu remi dengan teman-temannya dan didatangi pelaku Aldo dan Anhar.
"Kedua pelaku tersebut datang dengan mengendarai motor Honda Beat biru dan langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau," kata Kompol Dennis.
Dua pelaku tersebut setelah melakukan penusukan kemudian langsung melarikan diri.
Korban langsung dilarikan ke RS Abdul Moeloek dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit.
Selanjutnya keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mendapatkan laporan dari korban yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/495/IV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Polisi dalam kurun waktu empat jam pihaknya langsung menangkap kedua pelaku tersebut tepat pukul 22.00 WIB.
Anggota Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung IPDA Fernando Siburian, berhasil tangkap kedua tersangka tersebut.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan.
"Kami tangkap Aldo dan Anhar di rumahnya," kata Kompol Dennis.
Polisi mengamankan dua kaos hitam dan warna hijau, dua celana pendek krim dan hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pasca kejadian langsung membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan proses riksa lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau jenis badik panjang 40 cm,
tiga buah pasang sendal milik pelaku dan korban.
"Ada satu buah jaket hoodie milik korban, satu kotak kartu remi, rokok, dua botol minuman ringan, dua pasang baju kaus dan celana pendek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," kata Kompol Dennis.
Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Anton (56), pria warga Kampung Rawa Laut, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, harus meregang nyawa, pada Senin (1/4/2024) pukul 17.30 WIB.
Anton (56), meninggal dunia dengan dengan sejumlah Luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pria tersebut meregang nyawa setelah tidak bisa diselamatkan lagi pasca penusukan.
"Benar ada pria di Kecamatan Panjang ditusuk oleh dua orang lawannya yakni Aldo Aditya Putra Pratama (22) dan Anhar Tanjung (23) hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku ini diduga dendam dengan korban hingga gelap mata menusuk bagian tubuh korban hingga tewas.
Korban sebelum kejadian sempat bermain kartu remi dengan teman-temannya dan didatangi pelaku Aldo dan Anhar.
"Kedua pelaku tersebut datang dengan mengendarai motor Honda Beat biru dan langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau," kata Kompol Dennis.
Dua pelaku tersebut setelah melakukan penusukan kemudian langsung melarikan diri.
Korban langsung dilarikan ke RS Abdul Moeloek dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit.
Selanjutnya keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mendapatkan laporan dari korban yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/495/IV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Polisi dalam kurun waktu empat jam pihaknya langsung menangkap kedua pelaku tersebut tepat pukul 22.00 WIB.
Anggota Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung IPDA Fernando Siburian, berhasil tangkap kedua tersangka tersebut.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan.
"Kami tangkap Aldo dan Anhar di rumahnya," kata Kompol Dennis.
Polisi mengamankan dua kaos hitam dan warna hijau, dua celana pendek krim dan hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pasca kejadian langsung membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan proses riksa lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau jenis badik panjang 40 cm,
tiga buah pasang sendal milik pelaku dan korban.
"Ada satu buah jaket hoodie milik korban, satu kotak kartu remi, rokok, dua botol minuman ringan, dua pasang baju kaus dan celana pendek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," kata Kompol Dennis.