Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menunda persidangan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Penundaan tersebut dikarenakan ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena jaksanya tidak hadir maka sidang kami tunda," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Agenda sidang tersebut rencananya pembacaan permohonan. Pada sidang tersebut, terpidana Karomani hadir langsung didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Handoko.

"Hari ini seharusnya pembacaan permohonan PK dari kami tetapi dari jaksa KPK tidak hadir. Kami tidak tahu tidak hadirnya kenapa. Mudah-mudahan persidangan ini berjalan dengan lancar," kata Ahmad Handoko.

Dia melanjutkan ada beberapa memori catatan dalam pengajuan PK tersebut. Diantaranya terkait putusan bahwa pihaknya tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Karomani adalah peristiwa gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan Pasal 12 terkait suap.

"Jadi ini dasar kami mengajukan PK agar dapat ditinjau oleh Mahkamah Agung terkait putusan dan kerugian negara. Apalagi uang itu tidak masuk ke kantong pribadi nya melainkan digunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) untuk kemudian diserahkan ke NU," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 lalu, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung selama sepuluh tahun kurungan penjara.

Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024