Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Kota Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis (juknis) terkait sistem rekrutmen pengawas ad hoc pada Pilkada 2024.
"Kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI seperti apa sistem rekrutmennya," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda di Bandarlampung, Sabtu.
Dia pun menyampaikan, bahwa saat ini Bawaslu sedang merumuskan format rekrutmen pengawas ad hoc dalam Pilkada serentak 2024.
"Mungkin sekitar bulan April 2024 sudah mulai proses rekrutmen pengawas ad hoc,” kata dia.
Rekrutmen pengawas ad hoc ini menjadi tahapan paling awal yang dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu dekat untuk mengawasi jalannya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Kemudian, melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan atau independen," kata dia.
Pada sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi mengapresiasi kinerja pengawasan jajarannya selama tahapan pemilu berlangsung.
“Kami tentu tidak menafikan kerja-kerja Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS. Inovasi pengawasan dan pencegahan, serta sosialisasi yang dilakukan pengawas ad hoc pemilu ini pun perlu diapresiasi, namun begitu memang ada juga hal yang harus kami evaluasi untuk perbaikan ke depannya agar kinerja kami bisa lebih cepat, lebih terarah, dan tepat waktu,” ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan pada Jumat 31 Mei 2024 sampai dengan Senin 23 September 2024.
Kemudian, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu, 5 Mei 2024 sampai Senin, 19 Agustus 2024.
"Kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI seperti apa sistem rekrutmennya," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Apriliwanda di Bandarlampung, Sabtu.
Dia pun menyampaikan, bahwa saat ini Bawaslu sedang merumuskan format rekrutmen pengawas ad hoc dalam Pilkada serentak 2024.
"Mungkin sekitar bulan April 2024 sudah mulai proses rekrutmen pengawas ad hoc,” kata dia.
Rekrutmen pengawas ad hoc ini menjadi tahapan paling awal yang dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu dekat untuk mengawasi jalannya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Kemudian, melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan atau independen," kata dia.
Pada sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi mengapresiasi kinerja pengawasan jajarannya selama tahapan pemilu berlangsung.
“Kami tentu tidak menafikan kerja-kerja Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS. Inovasi pengawasan dan pencegahan, serta sosialisasi yang dilakukan pengawas ad hoc pemilu ini pun perlu diapresiasi, namun begitu memang ada juga hal yang harus kami evaluasi untuk perbaikan ke depannya agar kinerja kami bisa lebih cepat, lebih terarah, dan tepat waktu,” ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan pada Jumat 31 Mei 2024 sampai dengan Senin 23 September 2024.
Kemudian, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Minggu, 5 Mei 2024 sampai Senin, 19 Agustus 2024.