Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menyita 225 knalpot brong selama Operasi Keselamatan Krakatau 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari dari Senin (4/3) hingga Minggu (17/3).
"Knalpot brong kendaraan roda dua ini kami sita karena tidak sesuai standar," kata Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol David Jeckson Sianipar, di Bandarlampung Rabu.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan berlalu lintas karena menimbulkan kebisingan, knalpot brong juga dapat mengganggu masyarakat sekitar dengan suaranya.
"Knalpot brong ini kami sita dengan tindakan tilang manual pada Operasi Krakatau. Selain itu juga tindakan tilang manual menyasar kepada kendaraan roda dua dengan jumlah 67 unit dan empat unit kendaraan roda empat yang melanggar lalu lintas," kata dia.
David mengungkapkan dalam kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau ini, pihak kepolisian juga melaksanakan penindakan pelanggaran dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
"Penindakan dengan kamera ETLE di kota ini terdapat di lima titik lokasi yakni pada JI. H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jl. Ki Maja 48 Way Halim, Jl. Patimura, Telukbetung UtaraJI. RA.Kartini, Tanjungkarang Pusat, JI. ZA. Pagar Alam, Kedaton," kata dia.
Kompol David mengatakan, pelanggaran yang terekam oleh ETLE rata-rata pengendara tidak mengenakan helm, tak mengenakan sabuk pengaman, dan melanggar rambu-rambu (verboden/traffic light).
"Untuk hasil penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE yakni sebanyak 2.622 yang terekam kamera, dengan surat konfirmasi terkirim 2.117, surat konfirmasi terkirim 351," katanya.
"Knalpot brong kendaraan roda dua ini kami sita karena tidak sesuai standar," kata Kabag Ops Polresta Bandarlampung Kompol David Jeckson Sianipar, di Bandarlampung Rabu.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan berlalu lintas karena menimbulkan kebisingan, knalpot brong juga dapat mengganggu masyarakat sekitar dengan suaranya.
"Knalpot brong ini kami sita dengan tindakan tilang manual pada Operasi Krakatau. Selain itu juga tindakan tilang manual menyasar kepada kendaraan roda dua dengan jumlah 67 unit dan empat unit kendaraan roda empat yang melanggar lalu lintas," kata dia.
David mengungkapkan dalam kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau ini, pihak kepolisian juga melaksanakan penindakan pelanggaran dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
"Penindakan dengan kamera ETLE di kota ini terdapat di lima titik lokasi yakni pada JI. H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jl. Ki Maja 48 Way Halim, Jl. Patimura, Telukbetung UtaraJI. RA.Kartini, Tanjungkarang Pusat, JI. ZA. Pagar Alam, Kedaton," kata dia.
Kompol David mengatakan, pelanggaran yang terekam oleh ETLE rata-rata pengendara tidak mengenakan helm, tak mengenakan sabuk pengaman, dan melanggar rambu-rambu (verboden/traffic light).
"Untuk hasil penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE yakni sebanyak 2.622 yang terekam kamera, dengan surat konfirmasi terkirim 2.117, surat konfirmasi terkirim 351," katanya.