Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu atau kegiatan kriminal lainnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Selasa.

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya praktik pembuatan SIM palsu atau kegiatan kriminal lainnya.

"Terbaru kami berhasil mengungkap kasus pembuatan SIM palsu di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Tindakan ini tidak hanya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas serta keamanan publik," kata dia.

Kombes Umi pun menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik pembuatan SIM palsu tersebut.

"Namun begitu, kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan kejahatan pembuatan SIM palsu di provinsi ini," kata dia.

Kemudian, Polda Lampung pun mengajak untuk membuat SIM di lokasi-lokasi yang telah ditentukan atau pun datang langsung ke Satpas Polres dan Polresta masing-masing tanpa perantara.

"Masyarakat bisa datang sendiri ke kantor Polres dan Polresta di masing-masing daerah untuk pembuatan SIM dan jangan menggunakan calo dalam prosesnya," kata dia.

 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024