Bandarlampung (ANTARA) - Calon anggota DPRD Tulangbawang Barat dari Partai Demokrat EF (38) membantah dugaan menggunakan ijazah palsu
"Dugaan ijazah palsu itu mencuat usai pleno penetapan perolehan suara caleg tingkat KPU Kabupaten Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu," kata Mirwansyah kuasa hukum EF di Bandarlampung, Sabtu.
Untuk diketahui dalam pleno tersebut EF memperoleh suara terbanyak dari Caleg lainnya dari daerah pemilihan (Dapil) I dengan perolahan suara di atas 3.000.
"Tidak benar kalau klien kami (EF) menggunakan ijazah palsu. Status klien kami ini terdaftar sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang," katanya.
Hal tersebut lanjut dibenarkan oleh Kepala PKBM Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang Siti Nurul Khotimah.
Mirwansyah memastikan jika EF terdaftar sebagai peserta didik paket C di PKBM Banjar Baru sesuai dengan prosedur.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan absensi peserta didik yang ada di PKBM Banjar Baru.
"Dan per semesternya pun klien kami ini selalu bayar. Dan raport peserta didiknya pun ada," ujar Mirwansyah.
Menurutnya, jika kliennya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, mengapa bisa lolos saat verifikasi berkas di KPU.
"Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU. Dan itu (berkas ijazah) tentu kan sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu," tegas Mirwansyah.
Terkait dengan tudingan bahwa identitas EF sebagai peserta didik di PKBM Banjar Baru dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) di halaman resmi Kemendikbud tidak dapat di temukan, Mirwansyah menegaskan jika itu terjadi kesalahan sistem dari manual ke online.
Kesalahan sistem itu, kata Mirwansyah, kerap terjadi sejak tahun 2003.
"Ada kesalahan sistem dari manual ke online. Contohnya di tahun 2003, dari jumlah peserta didik 20 orang namun yang terbaca di sistem hanya15 orang. Dan itu terjadi di PKBM lain juga," ungkap Mirwansyah.
Ia menambahkan jaringan sistem di Kemendikbud sedang bermasalah se-Indonesia. "Boleh cek lagi kalau ingin membuktikan," jelasnya.
Kepala Lembaga PKBM Banjar Baru Siti Nurul Khotimah mengutarakan jika EF, mengikuti pendidikan di PKBM Banjar Baru sejak tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2022.
"EF memang terdaftar sebagai peserta didik paket C di PKBM Banjar Baru,' ujarnya.
.
"Dugaan ijazah palsu itu mencuat usai pleno penetapan perolehan suara caleg tingkat KPU Kabupaten Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu," kata Mirwansyah kuasa hukum EF di Bandarlampung, Sabtu.
Untuk diketahui dalam pleno tersebut EF memperoleh suara terbanyak dari Caleg lainnya dari daerah pemilihan (Dapil) I dengan perolahan suara di atas 3.000.
"Tidak benar kalau klien kami (EF) menggunakan ijazah palsu. Status klien kami ini terdaftar sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang," katanya.
Hal tersebut lanjut dibenarkan oleh Kepala PKBM Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang Siti Nurul Khotimah.
Mirwansyah memastikan jika EF terdaftar sebagai peserta didik paket C di PKBM Banjar Baru sesuai dengan prosedur.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan absensi peserta didik yang ada di PKBM Banjar Baru.
"Dan per semesternya pun klien kami ini selalu bayar. Dan raport peserta didiknya pun ada," ujar Mirwansyah.
Menurutnya, jika kliennya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, mengapa bisa lolos saat verifikasi berkas di KPU.
"Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU. Dan itu (berkas ijazah) tentu kan sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu," tegas Mirwansyah.
Terkait dengan tudingan bahwa identitas EF sebagai peserta didik di PKBM Banjar Baru dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) di halaman resmi Kemendikbud tidak dapat di temukan, Mirwansyah menegaskan jika itu terjadi kesalahan sistem dari manual ke online.
Kesalahan sistem itu, kata Mirwansyah, kerap terjadi sejak tahun 2003.
"Ada kesalahan sistem dari manual ke online. Contohnya di tahun 2003, dari jumlah peserta didik 20 orang namun yang terbaca di sistem hanya15 orang. Dan itu terjadi di PKBM lain juga," ungkap Mirwansyah.
Ia menambahkan jaringan sistem di Kemendikbud sedang bermasalah se-Indonesia. "Boleh cek lagi kalau ingin membuktikan," jelasnya.
Kepala Lembaga PKBM Banjar Baru Siti Nurul Khotimah mengutarakan jika EF, mengikuti pendidikan di PKBM Banjar Baru sejak tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2022.
"EF memang terdaftar sebagai peserta didik paket C di PKBM Banjar Baru,' ujarnya.
.