Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinergikan potensi pertumbuhan ekonomi dengan dukungan jasa keuangan melalui tiga kebijakan prioritas mulai dari penguatan sektor jasa keuangan hingga peningkatan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.

Tiga kebijakan prioritas tersebut meliputi penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan dan perizinan yang lebih terintegrasi, peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan, serta peningkatan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.

"Peluang sektor jasa keuangan dalam meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif mentransformasi sektor jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa.

Peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

OJK melihat ruang pertumbuhan ekonomi Indonesia masih besar. Inisiatif reformasi struktural seperti revitalisasi industri, pembukaan peluang pada ekonomi yang bernilai tambah tinggi dan berkelanjutan serta ekonomi baru, dan pemanfaatan bonus demografi mampu memberikan daya ungkit terhadap perekonomian Indonesia.

Menurut Mahendra, semakin kompleks dan saling terkaitnya sektor keuangan mengakibatkan potensi kerawanan yang semakin tinggi bagi stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, diperlukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi.

OJK membangun infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi termasuk untuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko lintas sektor, dan meminimalisir regulator arbitrage dengan kebijakan perpajakan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mencermati kebutuhan atas percepatan dan penyederhanaan proses perizinan, utamanya terkait dua licensing dan pelaporan, OJK bersama otoritas terkait memperluas cakupan perizinan terintegrasi single window licensing, proses perizinan produk keuangan dan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih cepat, serta membangun arsitektur pelaporan dan database sektor jasa keuangan yang terintegrasi.

Di sisi lain, dilakukan penguatan aspek kapasitas kelembagaan, tata kelola dan early intervention. Kebijakan mendukung konsolidasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan terus dilanjutkan untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan.

Di samping itu, OJK berkomitmen terus memulihkan kepercayaan dengan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan dengan memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen dan investor.

"Percepatan penyelesaian industri jasa keuangan yang bermasalah termasuk upaya penegakan hukum menjadi fokus utama kami dalam menegakkan integritas sektor jasa keuangan. Di tahun 2023 jumlah pengenaan sanksi tegas bagi para pihak yang melanggar ketentuan meningkat," ujarnya.

Sebagai perwujudan lainnya adalah penegakan integritas berpedoman pada penerapan sistem manajemen anti penyuapan dan ketentuan anti fraud yang akan semakin diperkuat melalui optimalisasi pemanfaatan database fraudster secara terintegrasi sebagai sarana diseminasi data pelaku fraud di sektor jasa keuangan yang terhubung dengan proses pengawasan dan perizinan di OJK.

Selain itu, perlindungan terhadap investor pasar modal juga dilakukan melalui perluasan dana pelindungan pemodal serta monitoring secara cepat terhadap kondisi pasar yang tidak biasa dan berpotensi merugikan investor.

"Penguatan perlindungan konsumen yang selama ini telah berjalan melalui pengawasan market conduct akan diperkuat dengan penyusunan parameter conduct risk rating," katanya.


 
 

Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024