Jakarta (ANTARA) - Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengungkapkan ada oknum penegak hukum yang meminta uang senilai 6 juta dolar Amerika Serikat (AS) agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintakan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dengan demikian, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus tersebut merupakan sebuah kejanggalan. Pasalnya selain permintaan uang, Dadan menuturkan terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kejanggalan lain itu, kata dia, yakni adanya pesan singkat melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang.
Dadan menyebutkan pesan singkat itu diterima dirinya melalui sang istri saat akan berangkat ke pengadilan, dengan mengatasnamakan salah satu oknum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan," katanya menjelaskan.
Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, dirinya mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadan Tri Yudianto dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,96 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu.
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Dadan Tri Yudianto sebut ada oknum penegak hukum minta uang 6 juta dolar AS
Selasa, 20 Februari 2024 20:04 WIB
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menendang pintu pagar pembatas usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Putra Tri Ramadani tampil baik dalam debut final Piala Dunia Panjat Tebing
07 September 2025 5:42 WIB
Indosat pererat hubungan dengan komunitas seniman melalui kolaborasi mural
17 February 2025 10:49 WIB, 2025
ANTARA jalin kerja sama bidang komunikasi dengan Universitas Gunadarma
12 February 2025 17:40 WIB, 2025
Tri Meilan Purwati dan cita-cita untuk memberikan dampak positif ke masyarakat
07 December 2024 12:59 WIB, 2024
Hitung cepat Charta Politika: Khofifah-Emil unggul di Jatim raih 57,2 persen
27 November 2024 19:08 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Dompet Dhuafa Sulsel dan Keikta salurkan paket buka puasa untuk penyintas kebakaran
18 March 2026 10:14 WIB
Anak-anak terdampak bencana banjir di Aceh ikuti Pesantren Kilat Dompet Dhuafa
18 March 2026 10:05 WIB
Dompet Dhuafa Jawa Tengah bersama Dishub Semarang berbagi paket buka puasa dan sembako
08 March 2026 11:26 WIB