Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengajak semua pihak untuk menjadi pioner dan garda terdepan untuk menyuarakan pemilu tanpa politik uang.
"Salah satu racun demokrasi yang sudah menjamur adalah praktik politik uang, maka kami harap kita semua dapat menjadi pioner dan garda terdepan dalam menyuarakan Pemilu tanpa politik uang," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dalam Apel Siaga Pada Masa Tenang Pemilu 2024, di Bandarlampung, Minggu.
Menurutnya, politik uang kerap terjadi di masa tenang dan menjelang pemungutan suara, atau yang terdengar adalah 'serangan fajar' ataupun semacamnya sehingga diharapkan masyarakat dapat berperan aktif melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak, baik dukungan keamanan dan ketertiban serta masyarakat yang terlibat secara partisipatif dalam pemantauan dan pengawasan Pemilu sangat diperlukan," kata Iskardo.
Menurutnya, hal itu karena Bawaslu Lampung sangat menyadari bahwa akan sulit dalam melaksanakan pengawasan secara menyeluruh dengan jumlah personel yang kurang memadai.
"Maka kami pun harapkan dukungan semua pihak berperan secara partisipatif. Laporkan ke pengawas segala bentuk dugaan pelanggaran sehingga pemilu kita berjalan demokratis dan bermartabat," kata dia.
Ketua Bawaslu Lampung itu pun menegaskan bahwa pada masa tenang, peserta pemilu dilarang kampanye dengan metode apapun.
"Hal-hal yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana akan diproses dan ditindak oleh jajaran Bawaslu sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, sanksi terbesar dan terberat yakni pembatalan sebagai calon legislatif (caleg) baik DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten dan Kota.
"Hukuman pidana juga dapat dikenai apabila memang ada oknum yang terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan sebagaimana peraturan yang berlaku," kata dia.
Iskardo pun menegaskan bahwa Bawaslu Lampung juga sudah memerintahkan seluruh jajaran di 15 kabupaten dan kota untuk melakukan patroli pengamanan pada masa tenang dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK).
"Kami harap dukungan dari seluruh pemerintah daerah di 15 kabupaten dan kota untuk bersama-sama menjalankan dan menghimbau terkait penertiban APK," kata dia.
Dia pun berharap kepada seluruh jajaran Bawaslu di 15 kabupaten dan kota dapat menjaga integritas sebagai pengawas pemilu, dan melakukan tugas-tugas pengawasan secara intensif guna terwujudnya pemilu yang sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil).
"Saya harap semua jajaran menjaga integritas, kondusivitas serta melakukan pengawasan secara intensif guna terwujudnya pemilu sesuai asas luber dan jurdil, karena publik menaruh harapan kepada kami dan kalian semua (pengawas pemilu)," kata dia.
"Salah satu racun demokrasi yang sudah menjamur adalah praktik politik uang, maka kami harap kita semua dapat menjadi pioner dan garda terdepan dalam menyuarakan Pemilu tanpa politik uang," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dalam Apel Siaga Pada Masa Tenang Pemilu 2024, di Bandarlampung, Minggu.
Menurutnya, politik uang kerap terjadi di masa tenang dan menjelang pemungutan suara, atau yang terdengar adalah 'serangan fajar' ataupun semacamnya sehingga diharapkan masyarakat dapat berperan aktif melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak, baik dukungan keamanan dan ketertiban serta masyarakat yang terlibat secara partisipatif dalam pemantauan dan pengawasan Pemilu sangat diperlukan," kata Iskardo.
Menurutnya, hal itu karena Bawaslu Lampung sangat menyadari bahwa akan sulit dalam melaksanakan pengawasan secara menyeluruh dengan jumlah personel yang kurang memadai.
"Maka kami pun harapkan dukungan semua pihak berperan secara partisipatif. Laporkan ke pengawas segala bentuk dugaan pelanggaran sehingga pemilu kita berjalan demokratis dan bermartabat," kata dia.
Ketua Bawaslu Lampung itu pun menegaskan bahwa pada masa tenang, peserta pemilu dilarang kampanye dengan metode apapun.
"Hal-hal yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana akan diproses dan ditindak oleh jajaran Bawaslu sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, sanksi terbesar dan terberat yakni pembatalan sebagai calon legislatif (caleg) baik DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten dan Kota.
"Hukuman pidana juga dapat dikenai apabila memang ada oknum yang terbukti melakukan tindak pidana kepemiluan sebagaimana peraturan yang berlaku," kata dia.
Iskardo pun menegaskan bahwa Bawaslu Lampung juga sudah memerintahkan seluruh jajaran di 15 kabupaten dan kota untuk melakukan patroli pengamanan pada masa tenang dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK).
"Kami harap dukungan dari seluruh pemerintah daerah di 15 kabupaten dan kota untuk bersama-sama menjalankan dan menghimbau terkait penertiban APK," kata dia.
Dia pun berharap kepada seluruh jajaran Bawaslu di 15 kabupaten dan kota dapat menjaga integritas sebagai pengawas pemilu, dan melakukan tugas-tugas pengawasan secara intensif guna terwujudnya pemilu yang sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil).
"Saya harap semua jajaran menjaga integritas, kondusivitas serta melakukan pengawasan secara intensif guna terwujudnya pemilu sesuai asas luber dan jurdil, karena publik menaruh harapan kepada kami dan kalian semua (pengawas pemilu)," kata dia.