Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mempersilakan Dwiana mempersilakan siapapun yang ingin berinvestasi di kotanya sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.

"Terkait investasi yang akan dilakukan perusahaan di daerah Way Halim, saya rasa itu bagus, karena peruntukannya ada ruko, mal, apartemen dan mini zoo," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Namun begitu, lanjut Wali Kota, ada titik di kawasan Way Halim tersebut yang sedang dilakukan evaluasi oleh Pemkot Bandarlampung, karena ada sejumlah masukan dari masyarakat.

"Karena ini untuk pengembangan Kota Bandarlampung, semua kami libatkan, ada saran dan masukan dari berbagai pihak tidak apa, nanti akan dibahas dengan baik," kata dia.

Dia menyarankan agar setiap pengusaha yang akan berinvestasi di wilayah Bandarlampung dapat menjelaskan maksud mereka kepada masyarakat terkait usaha yang akan dibangun.

"Pengelola juga harus jelaskan maksud dan tujuannya kepada masyarakat, kegunaannya apa mereka bangun usaha di lokasi itu," kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad T mengatakan wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam rencana pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 tahun 2021.

"Pemerintah sudah mempersiapkan bagaimana pengembangan Kota Bandarlampung di masa depan, jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," kata dia.

Menurut dia, perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh pemerintah dengan DPRD Bandarlampung, karena saat ini di pusat kota sudah sulit untuk dilakukan pengembangan.

"Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran Kota Bandarlampung, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.

Melalui perda yang disusun Pemerintah Kota Bandarlampung dengan DPRD telah ditetapkan daerah-daerah yang disiapkan untuk pengembangan kota.

"Nah, salah satunya adalah wilayah Way Halim, tetapi memang masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan," kata dia.

Diketahui masyarakat di Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung menolak adanya pembangunan pusat bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota, karena berdampak banjir jika hujan turun.

Atas keberatan masyarakat itu, DPRD Bandarlampung pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Namun dalam tiga kali RDP PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di bekas Taman Hutan Kota itu mangkir dari rapat tersebut.

Katena itu DPRD Bandarlampung metekomendasolan kepada Pemkot Bandarlampung agar menutup sementara kegiatan pembangunan kawasan bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota di Way Halim itu.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024