Jakarta (ANTARA) -
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap Palti Hutabarat berdasar dua laporan polisi ke Polri, bukan terkait pendukung salah satu capres.
"Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan, kami mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan," kata Truno di Jakarta, Jumat.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut dua laporan polisi yang dilaporkan dalam hal ini, yakni pelapor Amruriandi Siregar yang dilayangkan ke Polda Sumatra Utara.
Laporan kedua dari Muhammad Wildan, yang melapor ke Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH, namun perlu kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi," ujarnya.
Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh yang bersangkutan sebagaimana peristiwa tersebut adanya dugaan tindak pidana pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan juga terkait adanya dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946.
Palti diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Saat ditanya konten apa yang disebar oleh Palti hingga dilaporkan dan ditangkap oleh Bareskrim Polri, Truno enggak menanggapi.
"Tentunya kami melihat secara objektif, adanya suatu laporan dugaan tindak pidana oleh dua pelapor dan kemudian tindakan penyidik sesuai koridor undang-undang yang berlaku," ujar Truno.