Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung kembali mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Way Halim masuk ke dalam pengembangan kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 dan Nomor 4 tahun 2021.
"Pemerintah sudah mempersiapkan bagaimana pengembangan kota Bandarlampung di masa depan jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad T, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung, karena saat ini di pusat kota Bandarlampung sudah sulit untuk dilakukan pengembangan.
"Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran kota Bandarlampung ini, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.
Sehingga, melalui Perda tata ruang yang disusun antara pemerintah kota Bandarlampung dengan DPRD menetapkan daerah-daerah yang dulunya memang atau belum berkembang, di masa depan disiapkan untuk pengembangan kota.
"Nah salah satunya adalah wilayah Way Halim, tetapi memang, masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan atas dasar ruang terbuka hijau (RTH)," kata dia.
Menurut dia, dalam melakukan pembangunan dan pengembangan kota, Pemerintah Kota Bandarlampung bersifat dinamis.
"Bukan hanya terkait dengan ketersediaan wilayah kota, wilayah Way Halim ini merupakan daerah yang memang memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi. Jadi Pemerintah Kota Bandarlampung bersama dengan DPRD, dalam menyusun pendeta tata ruang itu melihat bahwa Way Halim ini merupakan salah satu wilayah yang menjadi bagian pengembangan kota Bandarlampung ke depan," kata dia.
Muhtadi pun mengungkapkan bahwa saat ini lahan yang ada dan sedang dalam proses pembangunan itu, dikuasai oleh perusahaan yang memang mereka sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
"Nah itu juga selaras dengan peruntukan. Berdasarkan perda tata ruang dan juga Peraturan Walikota, kita ketahui bersama sekarang sudah berdiri mal Transmart di lokasi yang dulunya pepohonan saja," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Way Halim sudah menjadi kawasan bisnis dengan hadirnya Transmart, dan ini merupakan jawaban bahwa ibu kota provinsi yang memang akan selalu berkembang secara dinamis, namun begitu, Pemerintah Kota Bandarlampung juga meminta semua investor dalam melakukan kegiatan usahanya tetap berpegang pada aturan dan ketentuan,
"Nah di situ PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), selaku pemegang HGB pada hutan kota,
mereka berencana melakukan pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya masyarakat kota Bandarlampung dan juga ketersediaan pertokoan yang nantinya mungkin itu menjadi pusat-pusat kegiatan perekonomian di kota ini," kata dia.
Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah sudah mempersiapkan bagaimana pengembangan kota Bandarlampung di masa depan jadi memang perencanaan pembangunan itu sudah ditata dengan baik," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad T, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, perencanaan pembangunan itu telah didiskusikan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung, karena saat ini di pusat kota Bandarlampung sudah sulit untuk dilakukan pengembangan.
"Oleh karena itu, daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran kota Bandarlampung ini, kini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota," kata dia.
Sehingga, melalui Perda tata ruang yang disusun antara pemerintah kota Bandarlampung dengan DPRD menetapkan daerah-daerah yang dulunya memang atau belum berkembang, di masa depan disiapkan untuk pengembangan kota.
"Nah salah satunya adalah wilayah Way Halim, tetapi memang, masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan atas dasar ruang terbuka hijau (RTH)," kata dia.
Menurut dia, dalam melakukan pembangunan dan pengembangan kota, Pemerintah Kota Bandarlampung bersifat dinamis.
"Bukan hanya terkait dengan ketersediaan wilayah kota, wilayah Way Halim ini merupakan daerah yang memang memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi. Jadi Pemerintah Kota Bandarlampung bersama dengan DPRD, dalam menyusun pendeta tata ruang itu melihat bahwa Way Halim ini merupakan salah satu wilayah yang menjadi bagian pengembangan kota Bandarlampung ke depan," kata dia.
Muhtadi pun mengungkapkan bahwa saat ini lahan yang ada dan sedang dalam proses pembangunan itu, dikuasai oleh perusahaan yang memang mereka sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
"Nah itu juga selaras dengan peruntukan. Berdasarkan perda tata ruang dan juga Peraturan Walikota, kita ketahui bersama sekarang sudah berdiri mal Transmart di lokasi yang dulunya pepohonan saja," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Way Halim sudah menjadi kawasan bisnis dengan hadirnya Transmart, dan ini merupakan jawaban bahwa ibu kota provinsi yang memang akan selalu berkembang secara dinamis, namun begitu, Pemerintah Kota Bandarlampung juga meminta semua investor dalam melakukan kegiatan usahanya tetap berpegang pada aturan dan ketentuan,
"Nah di situ PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), selaku pemegang HGB pada hutan kota,
mereka berencana melakukan pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya masyarakat kota Bandarlampung dan juga ketersediaan pertokoan yang nantinya mungkin itu menjadi pusat-pusat kegiatan perekonomian di kota ini," kata dia.
Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.