Bandarlampung (ANTARA) - Seorang sopir travel berinisial DD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengiriman 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu mempraperadilankan Polda Lampung.
Tersangka DD melalui tim penasihat hukumnya dari BE-I Law Firm mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Hari ini telah berlangsung sidang praperadilan antara klien kami berinisial DD dengan Polda Lampung," kata penasehat hukumnya Adiwidyan Hunandika, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan praperadilan tersebut bertujuan untuk mencari titik terang atas penangkapan terhadap sopir travel yang merupakan kliennya oleh Polda Lampung di Pelabuhan Merak, Banten beberapa waktu lalu.
"Penangkapan itu tidak berdasarkan bukti dan ada kejanggalan, karena itu kami mencoba mengajukan gugatan untuk mengetahui titik terang sebenarnya," katanya.
Peristiwa tersebut, lanjut dia, terjadi saat dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung mencoba mengantarkan paket 13 kg sabu travel dari Pekanbaru Roliau menuju Pulau Jawa. Saat itu, kedua tersangka tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat menangkap kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan didapati ada seorang sopir travel dengan mobil yang berbeda rencana untuk menyambut barang tersebut.
"Saat dikembangkan, polisi berhasil menangkap sopir yang telah dihubungi oleh dua tersangka ini di Pelabuhan Merak. Nah, klien kami ini hanya diajak oleh rekannya di Pelabuhan Merak yang ingin menyambut sabu tersebut," katanya.
"Jadi ada tiga orang yang ditangkap, yakni dua orang kurir dan sopir yang sudah janjian di Pelabuhan Merak. Klien kami yang tidak tahu ini juga ditetapkan tersangka, padahal sopir yang di Pelabuhan Merak ini sudah mengaku kepada polisi bahwa klien kami ini tidak tahu menahu soal kiriman sabu dan ia hanya diajak. Namun polisi tetap menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tersangka DD melalui tim penasihat hukumnya dari BE-I Law Firm mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Hari ini telah berlangsung sidang praperadilan antara klien kami berinisial DD dengan Polda Lampung," kata penasehat hukumnya Adiwidyan Hunandika, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan praperadilan tersebut bertujuan untuk mencari titik terang atas penangkapan terhadap sopir travel yang merupakan kliennya oleh Polda Lampung di Pelabuhan Merak, Banten beberapa waktu lalu.
"Penangkapan itu tidak berdasarkan bukti dan ada kejanggalan, karena itu kami mencoba mengajukan gugatan untuk mengetahui titik terang sebenarnya," katanya.
Peristiwa tersebut, lanjut dia, terjadi saat dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung mencoba mengantarkan paket 13 kg sabu travel dari Pekanbaru Roliau menuju Pulau Jawa. Saat itu, kedua tersangka tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat menangkap kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan didapati ada seorang sopir travel dengan mobil yang berbeda rencana untuk menyambut barang tersebut.
"Saat dikembangkan, polisi berhasil menangkap sopir yang telah dihubungi oleh dua tersangka ini di Pelabuhan Merak. Nah, klien kami ini hanya diajak oleh rekannya di Pelabuhan Merak yang ingin menyambut sabu tersebut," katanya.
"Jadi ada tiga orang yang ditangkap, yakni dua orang kurir dan sopir yang sudah janjian di Pelabuhan Merak. Klien kami yang tidak tahu ini juga ditetapkan tersangka, padahal sopir yang di Pelabuhan Merak ini sudah mengaku kepada polisi bahwa klien kami ini tidak tahu menahu soal kiriman sabu dan ia hanya diajak. Namun polisi tetap menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.