Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.
 
"Sepeda motor listrik itu memiliki kecepatan yang hampir sama dengan sepeda motor namun pengendara sering lupa bahwa mereka ada kewajiban seperti menggunakan helm dan menaati peraturan lalu lintas di jalan," kata Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno di Bengkulu, Senin.
 
Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di sejumlah wilayah yang telah ditentukan dan tidak semua jalan umum bisa digunakan untuk sepeda motor listrik.
 
Namun, imbauan larangan penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya dilakukan karena di Provinsi Bengkulu belum ada area jalan khusus sepeda motor listrik.

"Para pengguna sepeda motor listrik upayakan tidak di jalan umum, hanya boleh digunakan di komplek perumahan," ujar Joko.

Sebelumnya, Polres Kaur, Provinsi Bengkulu juga telah mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, sebab dapat membahayakan pengendara lainnya.

Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Kaur didominasi oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa yang seharusnya digunakan di kawasan tertentu bukan di jalan raya.

Untuk itu diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Oleh sebab itu, anggota kepolisian akan memberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para pengendara sepeda listrik di kawasan yang tidak seharusnya.

Pewarta : Anggi Mayasari
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024