Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap beraksi di tempat-tempat kos.

"Tiga orang komplotan spesialis pencuri motor masing-masing berinisial RK, RP, dan YA berhasil diamankan pada Selasa (28/11)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umu Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Jumat.

Ia mengatakan, tiga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung saat berada di Jalan Lintas Sumatera di perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.

Dikatakannya saat ingin dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Umi menjelaskan, dalam melakukan aksinya RK, RP, dan YA, mereka selalu mengincar kendaraan R2 lebih dari satu unit dimana para komplotan ini terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi menjadi target.

"Biasanya lokasi yang menjadi target para pelaku adalah tempat-tempat indekos di mana ada banyak kendaraan yang terparkir. Mereka bertiga selalu melakukan aksinya pada dini hari antara pukul 03.00 sd 04.00 WIB, dimana komplotan pelaku selalu bertindak lebih dari dua orang," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat pencurian di kamar indekos di Jalan P. Bawean, Kecamatan Sukarame, Kots Bandarlampung, yang saat itu langsung membawa kabur empat motor sekaligus.

"Hingga kini, Tekab 308 Presisi Polda Lampung masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandarlampung," kata dia.

Dia pun menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata api, satu helai jaket warna hitam, satu helai jaket warna cokelat, satu buah tas warna abu abu, dua butir amunisi ukuran 9 mm, satu kunci leter T, lima anak kunci leter T.

"Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara," kata dia.


 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024