Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita dua bidang lahan milik seorang terpidana terkait kasus korupsi penyelewengan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
 
Dua lahan tersebut berada di Kelurahan Semarang dengan luas 1.867 M2 dan Kelurahan Bentiring Permai seluas 386 M2.

"Kejari Bengkulu sudah melakukan penyitaan dua bidang tanah dan lokasinya di Kelurahan Semarang dan Kelurahan Bentiring Permai," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin di Bengkulu, Jumat.
 
Mengenai total kerugian negara, pihaknya masih menunggu laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
 
Menurut Yunitha,  usai KPKNL Bengkulu menentukan nilai kedua aset tersebut maka kedua lahan itu segera dilelang.

"Dari dua bidang tanah tersebut memang belum bisa menutupi kerugian negara yang ditimbulkan, namun minimal dapat mengurangi uang yang dibebankan pada terpidana atau minimal ada yang bisa dibayarkan dari perkaranya tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, terpidana DH divonis Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu yaitu hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Kemudian terpidana juga dibebankan pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar dan jika tidak dibayarkan maka diganti hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Selain terpidana DH, terpidana lainnya yaitu MA juga divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan terpidana AS yang merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu divonis lima tahun penjara.

Pewarta : Anggi Mayasari
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024