Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membentuk tim pengawas guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tim pengawas ini melibatkan, Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung," kata Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska, di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan bahwa menjelang masa kampanye memang ASN sudah diimbau guna menjaga tingkah laku dan netralitas, serta profesionalitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Bahkan guna mengingatkan kembali, kami melalui Kesbangpol sudah membuat surat edaran terkait netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024," kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa dalam pengawasan terhadap netralitas ASN Pemkot Bandarlampung tidak bekerja sendiri namun tetap menggandeng pengawas pemilu atau Bawaslu.
"Pokoknya kita sama-sama mengawasi, sesuai aturan kami selalu koordinasi dengan Bawaslu," kata dia.
Robi pun mengatakan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terkait keberpihakan ASN salah satu calon atau mereka dengan sengaja dan sadar ikut dalam upaya politik praktis maka akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Jadi kami juga minta ASN Bandarlampung tidak sembarangan menekan menu suka (ngelike) baik foto dan lainnya di media sosial," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, apabila memang ada temuan tentu semuanya akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan guna mencari tau kebenarannya.
'Sebelumnya juga pernah ada kasus, dan kami tindak dengan memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat," kata dia.
"Tim pengawas ini melibatkan, Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung," kata Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska, di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan bahwa menjelang masa kampanye memang ASN sudah diimbau guna menjaga tingkah laku dan netralitas, serta profesionalitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Bahkan guna mengingatkan kembali, kami melalui Kesbangpol sudah membuat surat edaran terkait netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024," kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa dalam pengawasan terhadap netralitas ASN Pemkot Bandarlampung tidak bekerja sendiri namun tetap menggandeng pengawas pemilu atau Bawaslu.
"Pokoknya kita sama-sama mengawasi, sesuai aturan kami selalu koordinasi dengan Bawaslu," kata dia.
Robi pun mengatakan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terkait keberpihakan ASN salah satu calon atau mereka dengan sengaja dan sadar ikut dalam upaya politik praktis maka akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Jadi kami juga minta ASN Bandarlampung tidak sembarangan menekan menu suka (ngelike) baik foto dan lainnya di media sosial," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, apabila memang ada temuan tentu semuanya akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan guna mencari tau kebenarannya.
'Sebelumnya juga pernah ada kasus, dan kami tindak dengan memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat," kata dia.